dc.description.abstract | Pengaruh globalisasi membawa banyak pengaruh dalam kemajuan kehidupan. Perkembangan pesat yang dapat dilihat dari adanya era globalisasi adalah perkembangan di bidang teknologi informasi khususnya aplikasi keuangan. Aplikasi yang berkembang dalam bidang sektor jasa keuangan adalah aplikasi fintech. Penggunaan aplikasi fintech membutuhkan data pribadi konsumennya. Peningkatan penggunaan aplikasi fintech berujung pada penyalahgunaan aplikasi fintech itu sendiri. Penyalahgunaan data pribadi konsumen fintech yaitu dengan melakukan jual beli data pribadi konsumen fintech. Fakta terkait penyalahgunaan data pribadi konsumen pada aplikasi fintech untuk diperjualbelikan marak beredar di media sosial. Jual beli data pribadi konsumen pengguna aplikasi fintech ini dibenarkan oleh pengamat keamanan siber dari Vaksin.com yaitu Alfons Tanujaya kepada CNN Indonesia. Jual beli data pribadi konsumen telah melanggar Pasal 4 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen untuk selanjutnya disebut dengan UUPK yang menyatakan: “Hak konsumen adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.” Jual beli data pribadi konsumen pada aplikasi fintech melanggar hak konsumen untuk mendapatkan keselamatan, kenyamanan, dan keamanan pada saat menggunakan aplikasi fintech. | en_US |