PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP PENETAPAN HARGA IKAN TERI (Studi Kasus Pada Pasar Sambu)
Abstract
Dalam dunia usaha, sesungguhnya banyak ditemukan perjanjian dan kegiatan usaha yang mengandung unsur kurang adil terhadap dalih pemeliharaan persaingan yang sehat. Skripsi ini membahas tentang perlindungan hukum bagi konsumen terhadap penetapan harga ikan teri pada pasar sambu, dengan tujuan untuk mengetahui tindakan penetapan harga ikan teri yang dilakukan pelaku usaha terhadap konsumen (studi kasus pada pasar sambu), serta untuk mengetahui perlindungan hukum bagi konsumen terhadap penetapan harga ikan teri.
Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian yuridis normatif, yang dilakukan dengan cara meneliti bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier yang terkait dengan permasalahan. Pengumpulan data melakukan metode kepustakaan dan penelitian lapangan yang dianalisis secara kualitatif guna memperoleh penjelasan dari pokok permasalahan.
Tindakan penetapan harga yang dilakukan pelaku usaha ikan teri pada pasar sambu terhadap setiap konsumen dengan adanya perjanjian lisan yang terjadi secara tidak langsung (indirect evidence). Oleh karena sulitnya menemukan adanya bukti langsung perjanjian antar pihak pelaku usaha ikan teri pada pasar sambu, maka KPPU tidak dapat melakukan pengawasan di pasar sambu dan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Anti Monopoli tindakan para pelaku usaha ikan teri pada pasar sambu dalam membuat kesepakatan tidak dapat dikategorikan sebagai tindakan melakukan perjanjian penetapan harga karena harga yang ditetapkan tidak sepenuhnya sesuai dengan kesepakatan para pelaku usaha. Oleh karena, tindakan penetapan harga yang dilakukan pelaku usaha ikan teri pada pasar sambu maka upaya perlindungan hukum bagi konsumen sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Anti monopoli.
Setelah diperoleh kesimpulan, maka diperoleh saran yaitu perlunya sosialisi dari Pemerintah mengenai hak dan kewajiban konsumen dan pelaku usaha. Disarankan kepada pelaku usaha ikan teri pada pasar sambu agar selalu menjaga kepercayaan konsumen dan tidak merugikan konsumen.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]