dc.description.abstract | Untuk mengetahui penegakan hukum terhadap pelaku yang melakukan perusakan lingkungan hidup. Penegakan hukum dijadikan sebagai aturan untuk mengatasi permasalahan lingkungan hidup dengan berpedoman pada UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hukum lingkungan hidup dan mengatasi permasalahan lingkungan hidup.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian normatif yaitu penelitian yang dilakukan untuk mengumpulkan dan menganalisis data sekunder, seperti peraturan perundang-undangan, keputusan pengadilan, teori-teori hukum da pendapat para sarjana hukum terkemuka.
Hasil penelitian yang dilakukan berdasarkan putusan No.288/Pid.Sus/LH/2019 /PN.Tpg pelaku dinyatakan benar dan secara sah telah melakukan tindak pidana perusakan lingkungan hidup. Maka dari itu perlu ditegakkannya hukum terhadap pelaku sebagai akibat dari perbuatan tindak pidana yang pelaku lakukan. | en_US |