Show simple item record

dc.contributor.authorSIDABALOK, SALOMO
dc.date.accessioned2021-12-10T03:13:38Z
dc.date.available2021-12-10T03:13:38Z
dc.date.issued2021-12-10
dc.identifier.urihttp://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/5703
dc.description.abstractUang merupakan alat untuk memenuhi kebutuhan manusia. Kebutuhan menghendaki adanya alat pembayaran yang memudahkan pertukaran barang agar pekerjaan dapat lebih mudah. Di dalam sejarah peradaban manusia, uang telah menjadi kebutuhan utama bagi manusia, yaitu sebagai alat pembayaran yang sah di dalam suatu negara, maupun sebagai simbol kesejahteraan bagi setiap manusia yang mempunyai jabatan di negara ini. Salah satu bentuk perbuatan melawan hukum yaitu mengedarkan uang palsu yang mana merupakan perbuatan yang dirumuskan secara abstrak, yang bentuk konkretnya bisa bermacam-macam, yang penyelesaiannya ditandai oleh beralihnya kekuasaan atas uang itu yang semula berada dalam kekuasaan si pengedar ke dalam kekuasaan pihak lain. Wujud konkretnya misalnya : membelanjakan, memberikan, menyetorkan ke bank, menukarkan, menyerahkan, menghibahkan, mengirimkan, bahkan bisa juga dengan cara meninggalkan nya di suatu tempat agar ditemukan dan di ambil orang lain. Undang-Undang Tindak pidana pemalsuan uang di bentuk dengan tujuan untuk memberi perlindungan hukum terhadap kepercayaan masyarakat terhadap kebenaran dan keaslian dari benda uang. Tindak pidana pemalsuan uang adalah berupa penyerangan terhadap kepercayaan masyarakat terhadap kebenaran dan keaslian dari benda uang sebagai alat pembayaran yang sah. Kejahatan tindak pidana pengedaran mata uang palsu dimuat di Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Penjelasan pada Pasal 36 ayat 3 yakni seseorang yang menyebarluaskan dana/atau menggunakan uang palsu untuk bertransaksi akan mendapatkan pidana kurungan paling lama selama 15 (lima belas)tahun serta denda paling banyak Rp 50.000.000.000,-(lima puluh milliar rupiah). Tujuan pengaturan pasal 36 undang-undang tentang Uang untuk melarang orang yang dengan sengaja mengedarkan mata uang atau uang kertas negara atau bank palsu atau di palsu sebagai mata uang asli atau tidak di palsu, uang palsu atau di palsu mana ditiru atau di palsu olehnya sendiri. Dimana setiap orang yang melanggar ketentuan pasal tersebut diatas dikenakan sanksi pidana penjara dan/atau pidana denda.en_US
dc.subjectPertimbangan Hakim,en_US
dc.subjectPengedaran,en_US
dc.subjectMata Uang Palsuen_US
dc.titleDASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU PENGEDAR MATA UANG PALSU (STUDI PUTUSAN NOMOR 86/PID.SUS/2020/PN.TGL)en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record