dc.description.abstract | Konsep negara hukum yang di miliki di indonesia memiliki fungsi penegakan hukum yang dimiliki peranan penting, karena merupakan usaha untuk menegakan norma-norma dan sekaligus nilai-nilai yang ada melalui sistem peradilan pidana ( criminal justice system ) yang menanggulangi masalah kejahatan, penanggulanagan yang di maksud adalah usaha mengendalikan kejahatan agar berada dalam batas–batas toleransi.
Peranan Kejaksaan RI sebagai salah satu institusi penegakan hukum lahir sejak Kemerdekaan Republik Indonesia melalui Proklamasi 17 Agustus 1945, yang kemudian membentuk Undang-undang Dasar 1945. Kejaksaan harus dijalankan atas dasar hukum yang baik dan adil. Hukum menjadi landasan segenap tindakan negara, dan hukum itu sendiri harus benar dan adil. Sistem peradilan pidana anak mengatur mengenai keseluruhan proses penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum mulai dari tahap penyelidikan, penuntutan oleh Jaksa sampai pada tahap pembimbingan setelah menjalani pidana masih menitikberatkan untuk menjatuhkan hukuman bagi para pelaku tindak kejahatan sebagai balasan atas perbuatan yang telah dilakukannya, dengan titik berat seperti ini, dimensi tindak kejahatan sepertinya hanya dilihat dari satu sisi, yaitu dari sisi sipelaku tindak kejahatan itu sendiri.
Konsep perlindungan dan penanggulangan terhadap kenakalan yang dilakukan oleh anak, pemerintah mengembangkan konsep keadilan restorative, namun mayoritas anak yang berhadapan dengan hukum, terutama yang dibawa ke sistem peradilan pidana, hakim sering menjatuhkan pidana tetap perampasan kemerdekaan. Hal tersebut karena terlalu memperhatikan persfektif kepastian perbuatan si anak. | en_US |