PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK YANG MENGALAMI KEKERASAN SEKSUAL YANG DILAKUKAN ANAK DIBAWAH UMUR (STUDI PUTUSAN NO.1/PID.SUS/Anak/2020/PN Tli)
Abstract
Untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban pelaku tindak pidana kekekerasan seksual. Dalam perspektif hukum, tindak pidana kejahatan kekerasan seksual adalah tindak kejahatan yang sangat berbahaya dan menakutkan khususnya bagi anak-anak. Perlindungan Hukum terhadap Anak yang mengalami korban kekerasan seksual telah diatur dalam Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Upaya preventif dan represif dalam memberikan Perlindungan Hukum terhadap Anak.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kepustakaan (library research) yaitu yang dilakukan dengan cara mengumpulkan data-data dari buku-buku, peraturan perundang-undangan, dan yang berkaitan dengan judul penelitian ini. Metode yang digunakan juga dalam penelitian ini berupa metode penelitian yuridis normatif, dan menggunakan pendekatan secara kualitatif dengan menggunakan penggumpulan data-data.
Hasil penelitian yang dilakukan dalam Putusan No.1/PID.SUS/Anak/2020/PN Tli dengan identitasnya sebagai Anak yang telah melakukan kekerasan seksual terhadap korban seorang anak yang masih berumur 14 Tahun. Dapat disimpulkan bahwa setiap anak yang telah menjadi korban berhak mendapatkan perlindungan hukum berupa hak-hak dan agar terwujudnya suatu keadilan baik bagi korban maupun bagi pelaku anak.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]