dc.description.abstract | Pelaksanaan perlindungan hak merek sangat dibutuhkan disebabkan perkembangan zaman yang sedemikian cepat. Hal ini di buktikan dengan perubahan UU merek yang sedemikian cepat, dari Undang-Undang No. 19 Tahun 1992 tentang merek. Selanjutnya di ubah dengan UU No. 14 Tahun 1997 dan selanjutnya di gantikan dengan Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 yang kemudian dicabut dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU MIG”). Tujuan yang dikemukan dalam penelitian ini yaitu untuk mengetahui Pertanggung Jawaban Pelaku Tindak Pidana Merek dan Indikasi Geografis Menurut Undang-Undang No. 20 Tahun 2016.
Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode yuridis normatif yang bersifat kualitatif dengan menggunakan pendekatan yang artinya pembahasan menggunakan aturan hukum yang berlaku sehingga dapat menggambarkan atau menguraikan permasalahan-permasalahan yang ada atau kenyataan yang ada didalam masyarakat atau disebut metode deskriptif dengan pendekatan analisis kualitatif. Analisis kualitatif dilakukan terhadap data primer yang diperoleh langsung dari lapangan penelitian dan data sekunder (bahan hukum) diperoleh dari riset kepustakaan (Library research) seperti dokumen-dokumen lain yang berkaitan dengan merek, peraturan perundang-undangan dan putusan-putusan hakim yang berhubungan dengan penelitian.
Hasil dari penelitian dalam skripsi ini adalah pengembangan Ilmu Pengetahuan Perlindungan hak merek dari tindak pemalsuan. Bahwa dalam proses pengurusan kasus pemalsuan merek kecil kemungkinan adanya penyimpangan dalam pengurusannya, karena aturan mengenai pengurusan kasus pemalsuan merek telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang menjadi dasar pengurusan dan pedoman yang cukup jelas seperti KUH Pidana, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ( HAM) dan ketentuan-ketentuan lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. | en_US |