PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA PELAKU USAHA KARENA KELALAIANNYA MENGGUNAKAN SUMBER DAYA AIR UNTUK KEBUTUHAN USAHANYA TANPA IZIN DARI PEMERINTAH
Abstract
Air merupakan sumber kehidupan bagi manusia, sehingga penggunaan sumber daya air untuk keperluan usaha wajib mendapatkan izin dari pemerintah. Apabila tanpa izin dari pemerintah, maka pelaku usaha tersebut telah melakukan suatu tindak pidana karena memanfaatkan air secara berlebihan dan tidak berizin (ilegal) sebagaimana kasus dalam Putusan Nomor: 54/Pid.Sus/2020/PT DPS.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan metode pengumpulan data yang digunakan adalah dengan studi kepustakaan (library reseach) dan studi dokumen. Dengan mengolah bahan hukum primer dan hukum sekunder secara kualitatif.
Hasil penelitian menggambarkan bahwa pertanggung jawaban pidana pelaku usaha karena kelalaiannya menggunakan sumber daya air untuk kebutuhan usahanya tanpa izin dari pemerintah adalah diancam pidana dalam Pasal 73 huruf b Jo. Pasal 49 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia 17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air. Dasar pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pemidanaan terhadap pelaku usaha karena kelalaiannya menggunakan sumber daya air untuk kebutuhan usahanya tanpa izin dari pemerintah dalam Putusan Nomor: 54/Pid.Sus/2020/PT Dps, yaitu aspek yuridis dengan mempertimbangkan seluruh unsur-unsur tindak pidana yang termuat dalam Pasal 73 huruf b jo Pasal 49 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air dan mempertimbangkan aspek non-yuridis tentang kondisi terdakwa. Hakim Pengadilan Tinggi tidak merubah lagi Putusan Pengadilan Negeri Nomor: 725/Pid.Sus/2020/PN Dps, kecuali pada jenis pidana yang dijatuhkan yaitu menjadi pidana percobaan.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]