Show simple item record

dc.contributor.authorMARPAUNG, SEVEN MANGAPUL
dc.date.accessioned2021-12-07T05:25:07Z
dc.date.available2021-12-07T05:25:07Z
dc.date.issued2021-12-07
dc.identifier.urihttp://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/5663
dc.description.abstractTindak Pidana Desersi merupakan tidak beradanya seorang militer tanpa izin atasannya langsung, pada suatu tempat dan waktu yang sudah ditentukan oleh dinas, dengan lari dari kesatuan dan meninggalkan dinas kemiliteran, atau keluar dengan cara pergi, melarikan diri tanpa izin. Tindak pidana militer adalah tindak pidana yang dilakukan oleh subjek hukumnya yaitu militer. Tindak pidana desersi yaitu suatu tindak pidana yang secara khusus dilakukan oleh seorang militer karena bersifat melawan hukum dan bertentangan dengan undang-undang khususnya hukum pidana militer. Tindak pidana desersi ini diatur dalam Pasal 87 KUHPM, yaitu: Pertama, Diancam karena desersi, militer: (a). yang pergi dengan maksud menarik diri untuk selamanya dari kewajiban-kewajiban dinasnya, menghindari bahaya perang, menyebrang ke musuh atau memasuki dinas militer pada suatu negara atau kekuasaan lain tanpa dibenarkan untuk itu. (b). yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari, dalam waktu perang lebih lama dari empat hari. (c). yang dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dan karenanya tidak ikut melaksanakan sebagian atau seluruhnya dari suatu perjalanan yang diperintahkan, seperti yang diuraikan dalam Pasal 85 ke-2. Kedua, Desersi yang dilakukan dalam waktu damai, diancam dengan pidana penjara maksimum dua tahun delapan bulan. Ketiga, Desersi yang dilakukan dalam waktu perang, diancam dengan pidana pencara maksimum delapan tahun enam bulan. Adapun jenis metode yang dipergunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode penelitian hukum kepustakaan yaitu metode atau cara yang dipergunakan di dalam penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang ada. Berdasarkan penelitian yang dilakukan pada putusan Nomor : 26-K/PM 1-02/AD/III/2019 maka dapat disimpulkan bahwa pemidanaan pelaku bagi Anggota Militer Yang Melakukan Tindak Pidana Desersi Dalam Waktu Damai dipidana penjara selama 1 (satu) tahun dan Pidana Tambahan Dipecat dari dinas militer.en_US
dc.subjectPertanggungjawaban Pidana,en_US
dc.subjectAnggota Militer,en_US
dc.subjectDesersien_US
dc.titlePERTANGGUNG JAWABAN PIDANA BAGI ANGGOTA MILITER YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA DESERSI DALAM WAKTU DAMAI (Studi Putusan Nomor : 26-K/PM 1-02/AD/III/2019)en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record