PEMIDANAAN PELAKU YANG DENGAN SENGAJA MENYURUH ORANG LAIN MEMBUAT FAKTUR PAJAK YANG TIDAK SEBENARNYA (STUDI PUTUSAN NOMOR 1014/PID.SUS/2018/PN. Jkt. Sel)
Abstract
Sesuai falsafah undang-undang perpajakan, membayar pajak adalah bukan hanya merupakan kewajiban, tetapi merupakan hak dari setiap warga negara untuk ikut berpartisipasi dalam bentuk peran serta terhadap pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Pembayar pajak tidak mendapatkan imbalan secara langsung, di mana uang yang dikumpulkan dari pajak adalah digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Adapun yang menjadi permasalahan peneliti bagaimana pertanggungjaaban pelaku yang dengan sengaja menyuruh orang lain membuat faktur pajak yang tidak sebenarnya dalam studi putusan kasus nomor 1014/PID.Sus/2018/PN. Jkt Sel. Motedo penelitian yang digunakan dalam penelitian adalah analisis yang dilakukan untuk mengumpulkan data dengan cara kepustakaan yaitu dengan cara mennganalisis kasus dalam putusan 1014/PID.Sus/2018/PN. Jkt Sel Dikaitkan dalam perundang-undangan dan berbagai literatur yang berkaitan dengan masalah yang diteliti untuk menjawab permasalahan.
Berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap bahwa terdakwa Hadi Husono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana membuat faktur pajak yang tidak sebenarnya sehingga dapat dimintakan pertanggungjawaban. Oleh karena itu, majelis hakim menjatuhkan hukaman kepada terdakwa Hadi Husono dengan pidana penjara 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp 24.450.646.226,- (Dua puluh empat miliar empat ratus lima puluh juta enam ratus empat puluh enam ribu dua ratus dua puluh enam) dengan subsidar 6 bulan kurungan.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]