ANALISA HUKUM TERHADAP PEREDARAN MASKER MEREK PALSU MELALUI AKUN INSTAGRAM
Abstract
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana seharusnya pengaturan hukum positif terhadap peredaran barang palsu di indonesia (studi peredaran masker palsu melalui akun instagram.) Dan untuk mengetahui bagaimana seharusnya upaya penyelesaian sengketa atas kerugian yang dialami konsumen akibat peredaran masker dengan merek palsu melalaui akun instagram. Pelaksaanaannya dilakukan melalui media elektronik.
Metode pengumpulan data yang akan dilakukan adalah metode analisa yuridis dan studi kepustakaan yaitu pengumpulan data dengan mengadakan studi penelahaan terhadap buku-buku, literatur-literatur, catatan-catatan, dan laporan-laporan yang ada hubungannya dengan masalah yang dipecahkan. Setiap data yang dikumpulkan kemudian di identifikasi untuk selanjutnya dalam menganalisis permasalahan yang berkaitan dengan penelitian ini yang pelaksanaannya dilakukan dengan cara kritis, logis, dan sistematis.
Sebagai bentuk upaya penyelesaian sengketa atas kerugian yang dialami konsumen terhadap merek masker palsu melalui akun instagram hal itu pihak yang bersengketa dapat melakukan penyelesaian sengketa jalur BPSK maupun melalui Litigasi. Pasal 93 Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, pihak merek yang dilanggar mereknya dapat membawa persoalan ke muka pengadilan dengan mengajukan gugatan sebagai upaya penyelesaian sengketa arbitrase, atau pengadilan.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]