Show simple item record

dc.contributor.authorPANGARIBUAN, BOY JUBELTUS S.
dc.date.accessioned2021-10-30T03:11:37Z
dc.date.available2021-10-30T03:11:37Z
dc.date.issued2021-10-30
dc.identifier.urihttp://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/5518
dc.description.abstractBerkembangnya kemajuan teknologi dan informasi berdampak pada perubahan dalam bidang ekonomi yang membuat mekanisme transaksi perdagangan tidak lagi membutuhkan pertemuan secara langsung, dan pelaksanaannya sudah memberi banyak keuntungan kepada masyarakat. Pelaku usaha online dalam melaksanakan transaksi seringkali dihadapkan kepada permasalahan, khususnya dalam melakukan kerjasama endorse melalui situs jejaring sosial seperti Instagram. Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam penulisan ini adalah bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap pelaku usaha online shop atas wanprestasi yang dilakukan oleh pemberi jasa endorse dan cara menyelesaikan apabila terjadi wanprestasi yang dilakukan oleh pemberi jasa endorse terhadap pelaku usaha online shop. Metode penelitian yang digunakan penulis dalam penelitian merupakan metode yuridis normatif, yaitu penulisan berdasarkan pada studi kasus dan mencari konsep serta pendapat-pendapat hukum dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah hukum yang diteliti, dan menyusunnya terkait dengan perlindungan hukum terhadap pelaku usaha online shop atas wanprestasi dalam perjanjian endorse. Berdasarkan hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa yang pertama sebagai bentuk perlindungan hukum secara preventif, pelaku usaha online shop @kejarkopi telah menerapkan Pasal 17 ayat (2) UU ITE yang menyebutkan bahwa para pihak yang melakukan transaksi elektronik wajib beritikad baik selama proses transaksi berlangsung, yang mana pihak @kejarkopi dalam melakukan perjanjian endorse selalu menjaga itikad baik. Dan sebagai perlindungan hukum represif, maka sesuai ketentuan pasal 38 dan 39 UU ITE, setelah terjadi wanprestasi pelaku usaha online shop @kejarkopi dapat mengajukan gugatan secara perdata dan dapat juga dilakukan penyelesaian sengketa alternatif atau arbitrase. Kedua, upaya penyelesaian atas wanprestasi yang dilakukan oleh pemberi jasa endorse terhadap pelaku usaha onlineshop @kejarkopi dalam perjanjian adalah dengan memberikan somasi oleh pihak pelaku usaha online shop kepada pihak @awkarin untuk memenuhi prestasinya. Selanjutnya jika pihak pemberi jasa endorse tetap tidak melaksanakan prestasinya, maka pihak @kejarkopi dapat menempuh jalur litigasi maupun non litigasi sebagaimana diatur dalam Pasal 38 dan Pasal 39 UU ITE.en_US
dc.subjectPerlindungan Hukum,en_US
dc.subjectWanprestasi,en_US
dc.subjectJasa Endorse,en_US
dc.subjectITEen_US
dc.titlePERLINDUNGAN HUKUM BAGI PELAKU USAHA ONLINE SHOP AKIBAT ADANYA WANPRESTASI YANG DILAKUKAN OLEH PEMBERI JASA ENDORSEen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record