ASPEK HUKUM PENGGUNAAN TANDA TANGAN DIGITAL DALAM MENYELESAIKAN PENANDATANGANAN DOKUMEN-DOKUMEN BISNIS PERUSAHAAN-PERUSAHAAN YANG DIKEMBANGKAN OLEH PRIVYID
Abstract
Penggunaan tanda tangan digital (TTD) di saat pandemi wabah Virus Covid-19 sekarang ini, manfaatnya sangat dirasakan oleh penggunanya, khususnya perusahaan-perusahaan di Indonesia dalam melakukan penandatanganan dokumen-dokumen bisnis.Karena pandemi ini mengakibatkan pekerja harus bekerja dari rumah atau dengan istilah work from home (WFH) sesuai dengan kebijakan yang dibuat pemerintah.Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian adalah Bagaimana pengaturan hukum positif tanda tangan digital di Indonesia?Dan Bagaimana keabsahan tanda tangan digital di Indonesia yang dikembangkan oleh PrivyID?
Adapun metode penelitian yang dipakai dalam penulisan ini adalah metode penelitian kepustakaan, yaitu dengan mengumpulkan data dan menelaah bahan kepustakaan yang berkaitan dengan penulisan skripsi ini.
Hasil penelitian bahwa pengaturan hukum positif penggunaan TTD di Indonesia diatur pada UU RI No19 Tahun 2016 Tentang ITE, PP No 71 Tahun 2019 serta PERMENKOMINFO No 11 Tahun 2018 dan keabsahan TTD dikembangkan oleh PrivyID yaitu platform ini sudah terlisensi oleh Kominfo yang dimana PrivyID ini beroperasi dengan sistem keamanan informasi berstandar ISO/IEC 27001:2013, sehingga PrivyID dipercaya dan sah menurut undang-undang yang berlaku di Indonesia.
Kesimpulan penelitian ini adalah bahwa pengaturan TTD di Indonesia sudah dituangkan dalam beberapa peraturan perundang-undangan serta PrivyID merupakan salah satu penyedia tanda tangan digital yang sudah terakui.Adapun saran adalah pemerintah haruslah membuat undang-undang khusus untuk tanda tangan digital
Collections
- Ilmu Hukum [1669]