Show simple item record

dc.contributor.authorKELOLO, GERI FANTARA S.
dc.date.accessioned2021-10-30T03:00:39Z
dc.date.available2021-10-30T03:00:39Z
dc.date.issued2021-10-30
dc.identifier.urihttp://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/5516
dc.description.abstractSeiring dengan semakin majunya zaman dan perkembangan teknologi, maka semakin banyak juga beban sosial dan beban kriminalitas yang hadir didalam masyarakat. Khususnya dalam cakupan pergaulan yang sangat bebas tentunya memiliki dampak positif dan negatif bagi masyarakat Indonesia,pergaulan bebas dan kurangnya kesadaran terhadap bahaya sex bebas mengakibatkan adanya kehamilan yang tidak diinginkan sampai berujung pada tindakan aborsi. Semakin meningkatnya kasus-kasus kehamilan di luar nikah dan multiplikasi keragaman motivasi pada gilirannya mendorong orang-orang tertentu cenderung menggugurkan kandungan sebagai solusi untuk menghilangkan aib. Dimana perbuatan tersebut merupakan suatu perbuatan yang bertentangan dengan aturan yang belaku atau undang-undang, perbuatan tersebutlah yang menyebabkan semakin pesatnya perkembangan suatu tindak pidana aborsi. Keberadaan praktek aborsi mendapat perhatian dengan disahkannya Undang-Undang No. 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan dimana pada pasal 194 menyebutkan “setiap orang yang dengan sengaja melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000.00 (satu miliar rupiah). Undang-Undang Kesehatan membolehkan aborsi atas indikasi medis maupun karena adanya perkosaan atau upaya untuk menyelamatkan ibu hamil dan janin dalam kandungan. Akan tetapi ketentuan aborsi dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan tetap ada batasan-batasan yang tidak boleh dilanggar misalnya kondisi kehamilan maksimal 6 (enam) bulan setelah hari pertama haid terakhir dan dinyatakan bahwa dalam keadaan darurat sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil atau janinnya, dapat dilakukan tindakan medis tertentu. Pemerintah mempunyai peranan penting dalam upaya pemberian hak kesehatan reproduksi. Dengan demikian maka segala perbuatan yang bertentangan dengan upaya itu adalah dilarang oleh hukum termasuk didalamnya adalah aborsi.en_US
dc.subjectPERTANGGUNGJAWABAN PIDANA,en_US
dc.subjectTINDAK PIDANA ABORSI,en_US
dc.subjectUNDANG-UNDANG KESEHATAN.en_US
dc.titlePERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA ABORSI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATANen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record