ANALISIS SANKSI PIDANA BAGI PELAKU YANG DENGAN SENGAJA MENYELENGGARAKAN KEGIATAN ATAU PROSES PRODUKSI, PENYIMPANAN, PENGANGKUTAN, DAN PEREDARAN PANGANYANG TIDAK MEMENUHI PERSYARATAN SANITASI PANGAN
Abstract
Banyaknya kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan peredaran pangan yang tidak memiliki izin untuk mendirikan suatu usaha tertentu khususnya dalam produk makanan dan minuman. Peredaran pangan yang sekarang ini banyak dijumpai di lingkup masyarakat yakni peredaran jual beli pangan jenis minuman ber-alkohol tanpa izin yang tidak memenuhi persyaratan sanitasi pangan.
Sanitasi merupakan usaha maupun tindakan dari seseorang terhadap lingkungan sekitarnya agar terkondisi bersih dan sehat. Secara luas, sanitasi merupakan penerapan dari prinsip prinsip yang akan membantu memperbaiki, mempertahankan, atau mengembalikan kesehatan yang baik pada manusia. Berdasarkan pemaparan tersebut penerapan sanitasi penting dilakukan sehingga berdampak baik pada kesehatan manusia.
Perkembangan globalisasi dan bebasnya perdagangan yang didukung oleh Salah satu kejahatan yang banyak terjadi dalam kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan atau peredaran pangan adalah jenis minuman beralkohol yang tidak memenuhi syarat sanitasi pangan. Disinilah sangat dibutuhkan peran Pemerintah dalam mengawasi serta memberikan ketegasan sanksi-sanksi yang harus diberikan kepada perorangan, pihak-pihak ataupun pelaku usaha yang melakukan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan atau peredaran pangan jenis minuman alkohol.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]