Show simple item record

dc.contributor.authorPANDAPOTAN R., JOSUA
dc.date.accessioned2021-10-29T03:44:24Z
dc.date.available2021-10-29T03:44:24Z
dc.date.issued2021-10-29
dc.identifier.urihttp://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/5514
dc.description.abstractLingkungan hidup adalah bagian mutlak yang tidak dapat terlepas dari kehidupan manusia. Rusaknya lingkungan hidup akan merusak habitat hewan dan hayati di sekelilingnya dan pada akhirnya punahlah hewan dan hayati tertentu tersebut. Pembalakan liar atau illegal logging mengakibatkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik dan kerusakan sumber hayati lingkungan hidup sehingga mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup. Permasalahannya adalah bagaimana pertanggungjawaban pidana bagi orang yang melakukan penebangan hutan tanpa izin dan apakah dasar pertimbangan hukum yang dilakukan hakim dalam menangani perkara penebangan hutan tanpa izin. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode yuridis normatif (normative law research) yaitu berdasarkan pada studi kepustakaan dan mencari konsep serta pendapat prosedural hukum dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah hukum yang diteliti. Setelah diperoleh hasil penelitian, ditarik kesimpulan bahwa yang dilakukan terdakwa telah tepat sesuai dengan dakwaan penuntut umum karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa izin sebagaimana diatur dalam Pasal Pasal 82 ayat (1) huruf b Jo. Pasal 12 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang. Dan terdakwa terbukti sah dan menyakinkan bersalah bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan dalam dakwaan pertama yaitu melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin dan melakukan penggesekan/pengolahan kayu olahan di kawasan hutan Negara. Setelah diperoleh kesimpulan, maka diperoleh saran yaitu Hakim dalam memutus perkara hendaknya juga harus memikirkan dampak bagi masyarakat dan lingkungan yang diakibatkan perbuatan pelaku tindak pidana penebangan hutan tanapa izin, dan juga bagi aparat penegak hukum agar kiranya lebih tegas dalam memberantas dan menghukum para pelaku tindak pidana pembalakan liar yang terbukti melakukan pembalakan liar dikawasan hutan negara.en_US
dc.subjectPerlindungan Hukum,en_US
dc.subjectPembalakan Liar,en_US
dc.subjectDampak,en_US
dc.subjectLingkungan Hidupen_US
dc.titlePenegakan Hukum Terhadap Perusakan Lingkungan Yang Dilakukan Dengan Cara Melakukan Penebangan Pohon Dikawasan Hutan Tanpa Izinen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record