PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PEMERASAN DAN/ATAU PENGANCAMAN YANG DILAKUKAN MELALUI MEDIA ELEKTRONIK
Abstract
Telepon genggam didukung dengan Internet yang dapat diakses oleh semua masyarakat semakin memberikan kemudahan untuk mengetahui berbagai macam informasi yang di inginkan. Maka banyak pihak yang menggunakan handphone atau teknologi sebagai suatu tindakan kejahatan. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimanakah pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana pemerasan dan atau pengancaman melalui media elektronik serta bagaimanakah dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku pemerasan dan atau pengancaman melalui media elektronik.
Metode penelitian yang digunakan penulis adalah yuridis normatif yaitu analisis yang di lakukan untuk mengumpulkan data dengan cara studi kepustakaan.
Pertanggungjawaban pidana pelaku pemerasan dan/atau pengancaman yang dilakukan melalui media elektronik dalam kasus tersebut adalah terdakwa MUFLI ANDIKA PUTRA AGUNG dapat dimintai pertangungjawaban pidana karena telah memenuhi unsur-unsur petanggungjawaban pidana sehingga terdakwa dihukum pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan. Dasar Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pidana kepada pelaku yang melakukan pemerasan dan/atau pengancaman melalui media elektronik dalam kasus tersebut memperhatikan unsur yuridis dan non yuridis dalam persidangan tersebut.
Banyaknya tindak pidana yang dilakukan melalui media internet, telah membuktikan bahwa minimnya pengetahuan masyarakat akan bahaya atau akibat dari perbuatan tersebut, sehingga saat dimintai pertanggungjawaban mereka tidaklah siap, diharapkan kepada pemerintah dapat gencar melakukan sosialisasi agar masyarakat bersikap bijaksana dalam beraktifitas cyber yang dilakukan oleh pengguna internet.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]