TINJAUAN YURIDIS PERBUATAN MELAWAN HUKUM TENTANG PENGUASAAN HARTA WARISAN (STUDI KASUS : PUTUSAN NO.49/PDT.G/2019 PN.BLG)
Abstract
Perbuatan melawan hukum yang dilakukan seseorang tidak hanya bertentangan dengan undang-undang melainkan juga bertentangan dengan hak orang lain, kesusilaaan dan kepatutan, serta perbuatan itu dapat merugikan orang lain. Perbuatan melawan hukum diatur dalam Burgerlijk Wetboek atau dalam bahasa Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Pasal 1365 Kuhperdata atau Pasal 1401 Burgelijke Wetboek (BW) Belanda. Perbuatan melawan hukum menurut Pasal 1365 KUH Perdata mengatakan perbuatan melanggar hukum adalah perbuatan yang melawan hukum perdata yang dilakukan oleh seseorang yang karena salahnya telah menimbulkan kerugian bagi orang lain, yang mengharuskan orang yang karena salahnya telah menimbulkan kerugian tersebut untuk mengganti kerugian.
Jenis penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif, dan sumber bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dengan menggunakan pengumpulan data kepustakaan (library research) dan menganalisis data secara kualitatif.
Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan yaitu penguasaan harta warisan dilakukan oleh sitergugat yang tidak memiliki hubungan darah dengan sipenggugat dalam ketentuan pasal 1365 KUH Perdata adalah Perbuatan Melawan Hukum.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]