Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Kekerasaan Seksual Yang Dilakukan Oleh Anak Dibawah Umur (Studi Putusan Nomor :10.Pid.Sus-Anak.2020.PN.Kdi)
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban tindak pidana kekerasaan seksualyang dilakukan oleh anak dibawah umur, serta untuk mengetahui bagaimana pengaturan sanksi kepada anak sebagai pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur (Studi putusan Nomor :10.Pid.Sus-Anak.2020.PN.Kdi) memiliki rumusan masalah. Bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban tindak pidana kekerasaan seksual yang dilakukan oleh anak dibawah umur, dan bagaimana pengaturan sanksi kepada anak sebagai pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur (Studi putusan Nomor :10.Pid.Sus- Anak.2020.PN.Kdi).
Metode penulisan dalam penelitian ini, penulis menggunakan jenis penelitian normatif atau disebut library research (penelitian kepustakaan). Penelitian hukum yang dilakukandengan cara meneliti menggunakan bahan pustaka.sumber bahan hukum bahan hukum sebagai bahan penelitian diambil dari bahan kepustakaan yang berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan hukum primer terdiri dari peraturan perudang-undangan, yurisprudensi dan perjanjian internasional bahan hukum sekunder terdiri dari buku-buku teks, jurnal- jurnal hukum serta kamus hukum. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban tindak pidana kekerasaan seksual yang dilakukan oleh anak dibawah umur. Perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana persetubuhan anak diatur dalam UU No. 35 tahun
2014. Dalam hal ini anak yang menjadi korban diberikanperlindungan baik berupa bantuan medis, rehabilitasi-psiko, hak atas restitusi hak atas kompensasi, atau ganti rugi, serta pengaturan sanksi kepada anak sebagai pelakutindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur (Studi putusan Nomor
:10.Pid.Sus-Anak.2020.PN.Kdi), anak sebagai pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur (Studi putusan Nomor 10/Pid.Sus- Anak/2020/PN Kdi). Sanksi kepada anak (pelaku) ARYA OKTORIANSYAH Alias ARYA Bin YASBIN dengan pidana “Pembinaan dalam Lembaga” di LPKA Kelas II Kendari selama 10 (sepuluh) Bulan dan pelatihan kerja di LPKA Kelas II Kendari selama 3 (tiga) bulan.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]