dc.description.abstract | Korupsi merupakan realita perilaku manusia dalam interaksi sosial yang dianggap menyimpang, serta membahayakan masyarakat dan negara. Tindak pidana korupsi merupakan salah satu bentuk kejahatan yang belakangan ini sering terjadi di Indonesia. Adapun rumusan masalah didalam penelitian ini adalah Bagaimana pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian dalam mengungkapkan terjadinya Tindak Pidana Korupsi Studi diwilayah Polres Nias Selatan dan Hambatan-hambatan apa saja yang dihadapi oleh kepolisian dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan dalam mengungkapkan terjadinya Tindak Pidana Korupsi Studi diwilayah Polres Nias Selatan. Lokasi Penelitian ini dilaksanakan di Kabupaten Nias Selatan yaitu lebih tepatnya diwilayah Polres Nias Selatan. Dipilihnya lokasi di Kabupaten Nias Selatan karena tindak pidana korupsi saat ini sangat maraknya di Kabupaten Nias Selatan. Bahan hukum yang digunakan data primer berupa hasil wawancara dari hasil penelitian lapangan dan data sekunder berupa kajian kepustakaan, jurnal-jurnal, buku-buku dan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan judul penulisan skripsi ini.
Hasil penelitian dari wawancara kepada pihak Kepolisian Resort Nias Selatan penyidikan tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Polres Nias Selatan Periode tahun 2018 s/d periode tahun 2021 sebanyak 2 (dua) kasus. Adapun pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Kepolisian Polres Nias Selatan dalam mengungkapkan terjadinya tindak pidana korupsi yaitu : 1. Penyelidikan (Menerima laporan atau pengaduan, Mencari keterangan dan barang bukti, Meminta koordinasi terhadap Inspektorat, melakukan kordinasi dengan BPKP); 2.penyidikan, Pelaksanaan kegiatan penyidikan, Pemberkasan, Penyerahan berkas perkara Tahap I, Menyikapi petunjuk jaksa, Penyerahan berkas perkara Tahap II. Dalam penanganan korupsi di Nias Selatan juga ditemukan hambatan-hambatan yaitu:1.Penyelidikan terhambat dengan kurangnya pembangunan jalan di pedesaan,
2.Tersangka memiliki power atau kekuasaan, 3.Pelaksanaan audit investigasi perhitungan kerugian keuangan negara membutuhkan waktu yang lama, 4.Instansi-instansi yang diperlukan dalam hal memberikan suatu keterangan tidak kompratif, , 5.Untuk saksi-saksi kurang mengerti dalam hal surat panggilan yang diberikan oleh kepolisian, 6.Belum adanya aturan yang tegas tentang batas waktu yang diberikan kepada pihak BPKP, 7.Masih minimnya sarana dan fasilitas yang mendukung penyidikan terhadap tindak pidana korupsi. | en_US |