Pemidanaan ASN (Aparatur Sipil Negara) Yang Menyalahgunakan Jabatan Untuk Melakukan Korupsi ( Studi Putusan Nomor 81/Pid.Sus-Tpk/2019/PN.Mdn)
Abstract
Korupsi merupakan suatu hal yang sering terdengar oleh masyarakat, di Indonesia korupsi merupakan salah satu permasalahan yang cukup sulit untuk diselesaikan . Korupsi di Indonesia hingga saat ini sudah tergolong kejahatan luar biasa (extra-ordinary crime). Maraknya tindak pidana korupsi seringkali dilakukan oleh pamangku jabatan seperti Aparatur Sipil Negara. Perbuatan ASN melakukan korupsi ialah perbuatan yang sangat menyimpang dari tugas pokoknya. Aturan yang mengatur Aparatur Sipil Negara menyebutkan aparatur sipil negara adalah profesi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. Oleh karena itu perlu adanya pemidanaan terhadap pelaku korupsi khususnya yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara. Penelitian ini menggunakan metode penelitian Yuridis Normatif dengan dengan analisa kulitatif. Berdasarkan hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pemidanaan pada Aparatur Sipil Negara yang melakukan korupsi dengan menyalahgunakan jabatannya yang termuat dalam undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, yang menjadi aturan khusus dalam penanganan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan dalam pertimbangan Hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap Aparatur Sipil Negara yang menyalahgunakan jabatan untuk melakukan korupsi pada studi putusan Nomor 81/Pid.Sus-Tpk/2019/PN.Mdn, yaitu ketika perbuatan Terdakwa secara sah telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan mempertimbangkan berbagai aspek yang diperiksa dalam Pengadilan, seperti adanya keterangan Saksi, keterangan Terdakwa dan barang bukti serta berdasarkan telah terpenuhinya unsur-unsur yang ada pasal yang telah dilanggar oleh Terdakwa, yakni pasal 12 e Jo pasal 12 A Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]