TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PEMBUKTIAN TIDAK LANGSUNG (INDIRECT EVIDENCE) OLEH KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU) DALAM PENYELESAIAN PERSAINGAN USAHA DITINJAU DARI PERSPEKTIF UU NO.5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTIK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
Abstract
Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Penggunaan Indirect Evidence oleh KPPU dalam Proses Pembuktian Dugaan Praktik Kartel di Indonesia. Pilihan tema tersebut dilatar belakangi dari perkembangan isu yang menyatakan bahwa KPPU dalam praktiknya dapat menggunakan satu alat bukti. Alat bukti tersebut, yaitu alat bukti tidak langsung. Perbedaan penggunaan minimal alat bukti dalam hukum acara ini yang membuat penulis tertarik untuk menulis permasalahan tersebut.
Penulisan karya tulis ini menggunakan metode yuridis empiris atau sociology of law. Penulis menggunakan data yang penulis peroleh dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha baik secara langsung maupun tidak langsung. Data itu berupa wawancara terpimpin, jurnal-jurnal hukum, majalah Kompetisi yang diterbitkan oleh KPPU. Data tersebut kemudian penulis analisis dengan menggunakan teknik analisis deskriptif kualitatif.
Penggunaan Indirect Evidence/alat bukti tidak langsung dalam proses pembuktian menurut sistem hukum pembuktian di Indonesia dapat digunakan sebagai alat bukti. Kedudukannya sebagai alat bukti tambahan, KPPU perlu mendapatkan alat bukti lainnya untuk memproses permasalahan hingga didapat suatu kesimpulan akhir atas adanya dugaan pelanggaran atau tidak atas UU No. 5 tahun 1999. Alat bukti tidak langsung tidak dapat digunakan sebagai alat bukti satu-satunya di dalam persidangan yang dilakukan oleh KPPU. Cara penggunaan Indirect evidence telah dikuatkan oleh Mahkamah Agung dalam putusan kasasi yang diajukan oleh KPPU atas pembatalan oleh Pengadilan Negeri.
Penggunaan Indirect Evidence oleh KPPU sebagai alat bukti awal indikator terjadinya kartel yaitu dengan menggunakan metode analisis ekonomi. Analisis ekonomi dalam beberapa kasus digunakan sebagai alat bukti awal diketahui bahwa ada dugaan praktik kartel. Analisis ekonomi ini berupa analisis dengan menggunakan faktor struktural dan faktor perilaku.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]