dc.description.abstract | Tindak Pidana Pemilu di Indonesia dalam perkembangnnya mengalami banyak perubahan, baik berupa peningkatan jenis tindak pidana hingga perbedaan tentang penambahan sanksi pidana. Salah satu bentuk Tindak Pidana Pemilihan Umum yaitu Penggelembungan Suara. Dalam hal ini Penggelembungan Suara adalah adanya kecurangan dalam pemilu, yang dilakukan oleh peserta pemilu yang mana perbuatan pidana yang dilakukan merupaakn perbuatan yang disengaja. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Penggelembungan Suara Pada Pemilihan Umum Legislatif Tahun 2019.
Metode penelitian hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian yuridis normatif yakni mengungkap kaidah- kaidah normatif dan asas- asas hukum yang merupakan kebijakan dalam merumuskan tindak pidana dan menganalisis bahan pustaka, salah satunya Putusan Nomor 40/ Pid.Sus/ 2019/ PN. Enr.
Maka berdasarkan hasil penelitian terhadap Putusan Nomor 40/ Pid.Sus/ 2019/ PN. Enr dapat disimpulkan bahwa hakim memutuskan perkara berdasarkan unsur-unsur pertimbangan hakim secara yuridis berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan keterangan saksi dan alat- alat bukti serta keterangan ahli, adalah kesimpulan hukum atas fakta yang terungkap dalam persidangan. Untuk itu seluruh aparat hukum agar tetap memberlakukan hukuman yang setimpal kepada pelaku agar pelaku mendapatkan efek jera pada perbuatan dan agar perbuatan ini tidak terulang kembali, serta dapat mengubah pola pikir masyarakat agar menjadi lebih baik lagi didalam pemilihan umum. Dan diperlukan adanya kerjasama dalam antara pemerintah,kpu,dan masyarakat untuk tetap memantau perkembangan pemilihan umum agar terciptanya keadilan dalam proses pemilihan umum. | en_US |