TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA TURUT SERTA DENGAN SENGAJA MENGHALANGI ATAU MENGGANGGU JALANNYA KAMPANYE
Abstract
Pelaksanaan kampanye Pemilihan umum telah menjadi suatu hal yang harus dilaksanakan, karena telah tercantum didalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan Umum. Disana, dijelaskan bahwa kampanye merupakan pendidikan politik bagi masyarakat dan juga berperan sebagai komunikasi politik terhadap publik.
Adapun penelitian ini yang dilakukan untuk mengumpulkan data dengan cara studi kepustakaan dengan mengumpulkan sumber-sumber hukum baik itu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder maupun bahan hukum tersier. Dan mencari konsep-konsep serta pendapat-pendapat prosedural hukum dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah hukum yang teliti dan menyusunnya dengan sistematis untuk menjawab permasalahan pada Putusan No : 101/Pid.Sus/2020/PN.Sm
Pertanggungjawaban pidana merupakan penilaian yang dilakukan setelah dipenuhinya seluruh unsur tindak pidana atau terbuktinya tindak pidana telah dilakukan. Sebagaimana diuraikan mengenai pertanggungjawaban pidana serta disesuaikan dengan kronologi yang dimuat didalam putusan No.10/Pid.sus/2020/PN.Sm dan telah dibuktikan hakim dalam persidangan bahwa pihak terdakwa dinyatakan sah melakukan perbuatan pada dakwaan alternatif kedua yang diatur dan diancam pidana Pasal 187 Ayat (4) UU No. 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Pertimbangan hakim merupakan salah satu aspek terpenting dalam menentukan terwujudnya nilai dari suatu putusan hakim yang mengandung keadilan (ex aequo et bono) dan mengandung kepastian hukum, di samping itu juga mengandung manfaat bagi para pihak yang bersangkutan sehingga pertimbangan hakim ini harus disikapi dengan teliti, baik, dan cermat. Terdakwa sah secara hukum dengan dibuktikanya unsur-unsur pada pasal yang didakwakan, dan benar secara sah melanggar dakwaan alternatif pada dakwaan ke-2 yaitu pasal Pasal 187 Ayat (4) UU No. 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]