PERANAN BAPAS DALAM MELAKUKAN DIVERSI TERHADAP ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM
Abstract
Balai Pemasyarakatan yang disebut BAPAS adalah pranata untuk melaksanakan bimbingan klien pemasyarakatan. Klien Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut klien adalah seseorang yang berada dalam bimbingan Balai Pemasyarakatan melalui pembimbing kemasyarakatan (PK) yang memiliki tugas untuk melakukan penelitian kemasyarakatan berkaitan dengan anak yang terlibat dalam perkara pidana sebagaimana yang pernah diatur dalam UU Pengadilan Anak.
Penelitian ini menggunakan metode Wawancara yang dilakukan kepada Ibu Kepala Kasi Bimbingan Klien Anak Kelas I Medan untuk memperoleh data tertentu yang lebih akurat dengan cara tanya jawab, dimana semua pertanyaan disusun secara sistematis, jelas, dan terarah sesuai dengan judul skripsi penulis yang diangkat dalam penelitian ini.
Peranan Balai Pemasyarakatan (BAPAS) dalam pelaksanaan diversi terhadap anak yang berkonflik dengan hukum merupakan pihak yang terlibat dalam penyelesaian perkara pidana yang dilakukan oleh anak melalui mekanisme diversi sebagaimana yang telah diamanatkan oleh UU SPPA. Keterlibatan Bapas dalam diversi berkenaan dengan tugas dari Bapas itu sendiri seperti Penelitian Kemasyarakatan, Pendampingan, Pembimbingan dan Pengawasan. Keberadaan Bapas itu sendiri juga untuk membantu tugas aparat penegak hukum seperti penyidik, penuntut umum dan hakim dalam proses penyelesaian perkara pidana anak.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]