dc.description.abstract | Eksekusi jaminan fidusia dilakukan untuk menjamin hak kreditur ketika debitur cidera janji dalam pelunasan utangnya, sehingga hasil dari penjualan benda yang dibebankan sebagai objek jaminan fidusia dapat dipergunakan untuk melunasi utang debitur. Terdapat isu hukum yang dapat dikaji yaitu bagaimana kedudukan pihak dalam eksekusi jaminan fidusia serta bagaimana perlindungan hukum terhadap kreditur dan debitur dalam eksekusi objek jaminan fidusia tersebut.
Metode penelitian hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian hukum normatif atau termasuk dalam penelitian kepustakaan (library research). Sumber bahan yang diperoleh yaitu bahan hukum primer (Undang - Undang, Peraturan Perundang-undangan, Yurisprudensi), sekunder (buku-buku, teori hukum, dan pendapat para sarjana), tersier (Jurnal dan Wikipedia). Teknik pengumpulan data dengan cara kualitatif kemudian disajikan secara sistematis, logis, dan rasional serta dapat di pertanggungjawabkan.
Berdasarkan hasil penelitian terhadap permasalahan dapat disimpulkan kedudukan kreditur dan debitur pada saat eksekusi jaminan fidusia didasarkan sifat piutang yang diatur dalam Pasal 1139 KUHPerdata. Perlindungan hukum bagi kreditur dan debitur dalam eksekusi jaminan fidusia terdapat dalam bentuk preventif dan represif sebagaimana diatur dalam KUHPerdata Pasal 1131 dan 1132 dan Undang-Undang No.42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. | en_US |