dc.description.abstract | Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap nasabah atas pelelangan barang jaminan tanpa pemberitahuan dan upaya hukum yang dilakukan oleh nasabah yang merasa dirugikan. Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/ atau lisan yang semakin meningkat atau menurun mencapai harga tertinggi, yang di dadahului dengan pengumuman lelang.
Metode pengumpulan data yang akan dipergunakan dalam penelitian ini adalah metode kepustakaan yaitu data yang diperoleh melalui penelitian kepustakaan bersumber dari peraturan perundang-undangan, buku-buku, dengan cara membaca, mempelajari, dan menganalisis berbagai data skunder yang berkaitan dengan obyek penelitian ini serta melakukan penelitian lapangan.
Kesimpulan dalam skripsi ini adalah bentuk perlindungan hukum atas pelelangan barang jaminan tanpa pemberitahuan, yaitu perlindungan hukum terhadap nasabah berupa perlindungan hukum secara preventif dan perlindungan hukum terhadap barang jaminan tersebut adalah berupa uang kelebihan lelang yang di dapatkan dari pelelangan di PT. Pegadaian. Upaya hukum yang dilakukan nasabah atas pelelangan barang jaminan adalah dengan melalui 2 cara yaitu secara non litigasi dan litigasi. | en_US |