TANGGUNG JAWAB HUKUM NOTARIS ATAS KESALAHAN KETIK MINUT AKTA YANG SALINANNYA TELAH DIKELUARKAN
Abstract
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Tanggung Jawab Hukum Notaris atas Kesalahan Ketik Minut Akta yang Salinannya telah Dikeluarkan dan untuk mengetahui upaya-upaya apa yang dapat dilakukan oleh notaris terhadap kesalahan ketik dalam minuta akta yang salinannya telah dikeluarkan. Tanggung Jawab Notaris disini dimaksudkan agar menjamin hak-hak dari para pihak yang dirugikan akibat cacatnya produk dari Notaris tersebut yaitu Akta Otentik yang terdegrasi menjadi akta dibawah tangan atau batal demi hukum.
Metode pengumpulan data yang akan dipergunakan dalam penelitian ini adalah Penelitian Kepustakaan (library research) dan Penelitia Lapangan yaitu dilakukan dengan mempelajari buku-buku diperpustakaan, Peraturan perundang-undangan, literatur dan di Kantor Notaris Anggiat Mikael Pasaribu SH., MKn. Setiap data yang dikumpulkan akan di inventarisasi dan diidentifikasi untuk selanjutnya dalam menganalisis permasalahan yang berkaitan dengan penelitian dan penatalaksanaannya dilakukan dengan cara kritis, logis dan sistematis.
Sebagai Tanggung Jawab dari Hukum Notaris atas Kesalahan Ketik Minut Akta yang Salinannya telah Dikeluarkan yaitu dalam saksi Perdata yaitu dalam Pasal 1365 KUH Perdata menentukan bahwa tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada seorang lain mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut. Dan saksi Administrasi yaitu berupa Teguran lisan, Teguran tertulis, Pemberhentian sementara, Pemberhentian dengan hormat atau Pemberhentian dengan tidak hormat. Ketika terbukti bahwa akta otentik yang dibuatnya terdegradasi nilai pembuktinnya dan upaya-upaya yang dapat dilakukan oleh notaris terhadap kesalahan ketik dalam minuta akta dengan membuat Berita acara pembetulan.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]