dc.description.abstract | Jual beli melalui internet seringkali menimbulkan permasalahan. Seperti terjadinya wanprestasi yang dilakukan oleh pelaku usaha atau penjual. Wanprestasi pelaku usaha sering terjadi karena pelaku usaha dan konsumen tidak perlu bertemu secara langsung untuk dapat melakukan transaksi jual beli. Terdapat isu hukum yang dapat dikaji yaitu bagaimana akibat hukum terhadap pelaku usaha apabila melakukan wanprestasi dalam transaksi jual beli online serta bagaimana perlindungan hukum terhadap pihak pembeli dalam transaksi jual beli online apabila pelaku usaha wanprestasi.
Metode yang digunakan dalam pembahasan rumusan masalah tersebut adalah metode penelitian hukum normatif dengan mengkaji dan menganalisa data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier. Seluruh data tersebut dikumpulkan dengan menggunakan teknik studi kepustakaan dan dianalisis secara normatif.
Berdasarkan hasil penelitian terhadap permasalahan dapat disimpulkan akibat hukum wanprestasi jual beli online dapat dilihat dalam pasal 1243, 1267, 1237 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan perlindungan hukum bagi pembeli dalam jual beli online terdapat dalam bentuk preventif dan represif, preventif sebagaimana diatur dalam pasal 29 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dan represif dapat dilakukan melalui jalur litigasi dan non litigasi. | en_US |