Show simple item record

dc.contributor.authorHUTAHAYAN, ONDO PURO
dc.date.accessioned2021-10-07T04:06:01Z
dc.date.available2021-10-07T04:06:01Z
dc.date.issued2021-10-07
dc.identifier.urihttp://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/5401
dc.description.abstractPenetapan status Pandemi Covid-19 oleh Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization) berdasarkan jumlah penyebaran virus bertambah signifikan dan berkelanjutan secara global, hal ini diresponsi oleh Pemerintah Indonesia dengan menetapkan status wabah Covid-19 sebagai Bencana Nasional pada tanggal 14 Maret yang tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Sebagai Bencana Nasional. Desain konstitusional hubungan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah di Indonesia dibangun atas dasar prinsip negara kesatuan. Prinsip negara kesatuan menekankan kekuasaan tertinggi atas segenap urusan negara ialah pemerintah pusat tanpa adanya suatu delegasi atau pelimpahan kekuasaan kepada pemerintah daerah (local government). Dalam negara kesatuan, tanggung jawab pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan pada dasarnya tetap berada di tangan pemerintah pusat Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah Saat Terjadi Wabah Virus COVID-19 dalam Karantina Wilayah?. Metode Penelitian Hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian Hukum Yurudis Normatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara menelusuri atau menelaah dan menganalisis bahan pustaka atau bahan dokumen siap pakai sebagai kajiannya. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan dapat diambil kesimpulan yaitu, Mengingat masih terjadi problem koordinasi, komunikasi dan sinergi yang sangat dirasakan pada awal pandemi ini dinilai masih kurang. Seharusnya pemerintah harus merespons cepat pandemi yang pada akhirnya berpengaruh terhadap seluruh proses penanganan. Namun demikian sudah terlihat bahwa pemerintah semakin focus dan menyadari bahwa koordinasi penting, salah satunya dicerminkan dengan keberadaan gugus tugas dan kajian terhadap status berbagai daerah di Indonesia. Hal ini dilakukan demi kepentingan bersama penanganan kedaruratan kesehatan covid-19.en_US
dc.subjectHUBUNGAN PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH DALAM KARANTINA WILAYAHen_US
dc.titleTINJAUAN YURIDIS HUBUNGAN PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH SAAT TERJADI WABAH VIRUS COVID-19 DALAM KARANTINA WILAYAH SESUAI DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2018 TENTANG KEKARANTINAAN KESEHATANen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record