PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PENGUNAAN BAHAN PENGAWET MAKANAN MENURUT UNDANG-UNDANG NO.8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Abstract
Penggunaan bahan berbahaya digunakan sebagai bahan tambahan pangan yang dilarang pemerintah menjadi pokok permasalahan perkembangan industri barang dan jasa, para pelaku usaha akan mencari keuntungan yang setinggi-tingginya tanpa memberikan jaminan mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku. Tanggung jawab pelaku usaha apabila terjadi kerugian terhadap produk makanan yang dipasarkan bagi konsumen adalah bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang diderita konsumen, baik berupa gangguan kesehatan disebabkan karena mengkonsumsi produk makanan yang megandung bahan berbahaya. Penggantian kerugian yang dimaksud dapat berupa perawatan kesehatan dan pemberian santunan kepada konsumen yang dirugikan atau ahli warisnya atau kesepakatan dari para pihak itu sendiri. Tindakan produsen atau pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab dapat menimbulkan kerugian bagi konsumen. Dalam melakukan setiap kegiatan pelaku usaha bertanggung jawab atas apa yang dihasilkannya. Setiap pelanggaran atas norma- norma dan beberapa perbuatan yang bertentangan dengan tujuan untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang melanggar hukum. Oleh karena itu pada pelaku usaha akan dikenai sanksi hukum baik berupa sanksi administratif, perdata maupun sanksi pidana. Pemberian sanksi ini sangat penting karena sanksi merupakan suatu alat untuk memaksa agar orang mematuhi norma yang ada. Hal tersebut diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8
Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Sanksi hukum terhadap pelaku usaha makanan yang terbukti melakukan pelanggaran dengan menggunakan bahan berbahaya dalam proses produksi dilakukan dalam bentuk penarikan produk makanan, pemberhentian produksi untuk sementara waktu sampai masalah terkait diatasi dan penarikan nomor pangan industri rumah tangga, pemusnahan makanan maupun minuman tersebut jika terbukti membahayakan kesehatan dan jiwa manusia, dan pencabutan izin produksi atau izin usaha.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]