dc.description.abstract | Tindak pidana perpajakan dewasa ini semakin marak dilakukan oleh Wajib Pajak terutama Wajib Pajak Badan. Tetapi hanya segelintir kasus yang berhasil terungkap dan diadili oleh badan yang berwenang salah satunya penggunaan faktur pajak fiktif PT Satria Artha Pendawa atas nama terdakwa The Tjoen Han. pajak merupakan sumber pendapatan vital setiap negara, oleh karenanya penting untuk merealisasikan target penerimaan negara dari pajak.Aktivitas wajib pajak perlu mendapat sorotan tajam oleh Direktorat Jenderal Pajak guna memperkecil bahkan meniadakan celah manipulasi pajak akibat dari penyelewengan sistem self assesment, sebab korporasi termasuk kontributor pajak terbesar.
Metode penelitian yang digunakan adalah studi kepustakaan (library reseach), penulis membaca dan mempelajari berbagai literatur yang berhubungan dengan penulisan skripsi ini baik dari Undang-Undang, buku, tulisan-tulisan, tulisan ilmiah dan Putusan Nomor 1501/pid.sus/2019/pn.jkt-brt).
Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh penulis maka pertanggungjawaban pelaku tindak pidana perpajakan dalam Putusan Nomor 1501/pid.sus/2019/pn.jkt-brt. atas nama terdakwa The Tjoen Han adalah pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp 21.945.931.856. (Dua puluh satu milyar Sembilan ratus empat puluh lima juta Sembilan ratus tiga puluh satu ribu delapan ratus lima puluh enam rupiah) dan dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pemidanaan terhadap pelaku dalam Putusan Nomor 1501/pid.sus/2019/pn.jkt-brt). adalah dengan mempertimbangkan aspek yuridis dan non yuridis. Pertimbangan hakim yang bersifat yuridis adalah dakwaan jaksa penuntut umum, keterangan terdakwa, keterangan saksi, barang bukti, hal-hal yang meringankan dan memberatkan dan pasal-pasal dalam peraturan perundang-undangan.Sedangkan pertimbangan hakim non yuridis adalah tindak pidana perpajakan merupakan perbuatan pidana yang merugikan negara dari sektor pajak. | en_US |