dc.contributor.author | Nazara, Martalina | |
dc.date.accessioned | 2021-01-30T03:18:18Z | |
dc.date.available | 2021-01-30T03:18:18Z | |
dc.date.issued | 2020-10-05 | |
dc.identifier.uri | http://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/4991 | |
dc.description.abstract | Tindak Pidana Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi adalah tindakan penyalahgunaan pengangkutan yang kegiatan ini bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara dengan melakukan pengangkutan Minyak dan Gas Bumi tanpa adanya Izin Usaha Pengangkutan yang dimuat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi. Meningkatnya kelangkaan terhadap Sumber Daya Alam terutama Bahan Bakar Minyak di Indonesia, sehingga menimbulkan kasus penyalahgunaan pengangkutan Minyak dan Gas Bumi. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah pertanggungjawaban pidana pelaku atas tindak pidana pengangkutan Minyak tanpa izin pengangkutan serta bagaimanakah dasar pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pidana penjara dan denda terhadap pelaku yang melakukan pengangkutan Minyak tanpa Izin Pengangkutan (Studi Putusan Nomor 656/Pid.B/LH/2019/PN Sky). Metode Penelitian Hukum yang digunakan merupakan metode yuridis normatif yaitu dengan melakukan analisis terhadap permasalahan melalui pendekatan terhadap asas-asas hukum serta mengacu kepada peraturan hukum yang berlaku yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan. Analisis yang dilakukan untuk mengumpulkan data dengan cara studi kepustakaan dan berbagai literatur yang berkaitan dengan sistematis untuk menjawab permasalahan.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan pada Putusan Nomor 656/Pid.B/LH/2019/PN Sky maka dapat disimpulkan bahwa pertanggungjawaban pidana pelaku tetap berpedoman dan telah memenuhi unsur-unsur pertanggungjawaban pidana. Dalam hal ini terdakwa melanggar Pasal 53 huruf b UU No.22 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 3 (tiga) bulan dan pidana denda sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Adapun dasar pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pemidanaan terhadap perbuatan terdakwa tersebut mengacu pada pertimbangan secara yuridis dan non yuridis. | en_US |
dc.subject | Tindak Pidana Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi, | en_US |
dc.subject | Izin Usaha Pengangkutan, | en_US |
dc.subject | Pertanggungjawaban Pidana, | en_US |
dc.title | ANALISIS PENJATUHAN PIDANA PENJARA DAN DENDA TERHADAP PELAKU YANG MELAKUKAN PENGANGKUTAN MINYAK TANPA IZIN PENGANGKUTAN | en_US |
dc.title.alternative | (STUDI PUTUSAN NOMOR 656/PID.B/LH/2019/PN SKY) | en_US |