Pertanggungjawaban Pidana Korporasi yang Melakukan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
Abstract
Pertanggungjawaban pidana korporasi adalah kewajiban korporasi untuk menerima balasan akibat tindak pidana yang dilakukannya. Pertanggungjawaban pidana ini dapat dimintakan kepada korporasi berdasarkan teori-teori peranggungjawaban pidana korporasi. Penelitian ini bertujuan untuk memahami bentuk pertanggungjawaban pidana korporasi di dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan memahami pertanggungjawaban pidana korporasi yang melakukan korupsi pengadaan barang dan jasa studi putusan nomor 81/Pid.Sus/Tipikor/2018/Pn.Jkt.Pst. Penelitian ini bersifat penelitian hukum normatif, dengan sumber bahan hukum adalah bahan hukum primer dan sekunder, dengan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, kemudian dipelajari secara deskriptif dengan menggunakan metode deduktif dan induktif untuk menjawab permasalahan yang diteliti.
Berdasarkan penelitian yang penulis lakukan tentang Pertanggungjawaban Pidana Korporasi yang Melakukan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Studi Putusan Nomor 81/Pid.Sus/Tipikor/2018/Pn.Jkt.Pst, korporasi dapat diminta pertanggungjawaban pidananya, karena meskipun KUHP belum mengakui korporasi sebagai subjek hukum, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengakui korporasi sebagai subjek hukum, sebagaimana tindak pidana yang dilakukan terdakwa PT.DGI ialah tindak pidana korupsi, yang dilakukan dengan melanggar ketentuan tentang pengadaan barang/jasa pemerintah. Selain daripada itu, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menganut teori pertanggungjawaban pidana korporasi yaitu teori identifikasi dan teori agregasi, sehingga korporasi dapat dipidana apabila melakukan tindak pidana korupsi.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]