• Login
    View Item 
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENYEROBOTAN TANAH

    Thumbnail
    View/Open
    Berkat Kasih Karunia Halawa.pdf (261.7Kb)
    Date
    2020-08-27
    Author
    Halawa, Berkat Kasih Karunia
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Tanah merupakan bagian dari bumi yang disebut permukaan bumi.Tanah adalah suatu objek yang diatur oleh hukum agraria. Salah satu konflik pertanahan yang sering terjadi adalah pemakaian tanah tanpa izin yang berhak, atau biasa disebut penyerobotan tanah. Adapun Rumusan masalah di dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah Penanggulangan Yang Dilakukan Oleh Polisi Di Dalam Menanggulangi Maraknya Tindak Pidana Penyerobotan Tanah Studi Di Wilayah Polisi Resort Kota Deli Serdang Dan Hambatan-Hambatan Apakah Yang Dihadapi Polisi Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Penyerobotan Tanah Studi Di Wilayah Polisi Resort Kota Deli Serdang. Lokasi Penelitian Penelitian ini dilaksanakan di Kabupaten Deli Serdang yaitu lebih tepatnya di Kantor Kepolisian Resort Kota Deli Serdang. Dipilihnya lokasi di Kabupaten Deli Serdang dengan pertimbangan bahwa pada daerah tersebut sering terjadi Tindak Pidana Penyerobotan yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu untuk menguasai dan memilikinya. Bahan Hukum yang digunakan Data Primer berupa hasil wawancara dari hasil penelitian lapangan dan data sekunder berupa kajian kepustakaan, jurnal-jurnal dan buku-buku dan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan tindak pidana penyerobotan tanah. Hasil penelitian dari wawancara kepada pihak Kepolisian Resort Kota Deli serdang khususnya UNIT HARDA Maraknya tindak pidana penyerobotan tanah di kabupaten Deli Serdang dari data 3 (tiga) tahun terakhir mulai tahun 2017 s.d 2020 menurut hasil data naik dari tahun ke tahun, kasus tindak pidana penyerobotan tanah di Deli Serdang naik setiap tahunnya yang diakibatkan oleh orang yang melakukan penguasaan hak tanah tanpa izin pemegang hak atas tanah tersebut dengan cara merebutnya dalam melakukan penggarapan hak atas tanah orang lain. Adapun Upaya Kepolisian Resort Kota Deli Serdang dalam Penanggulangan tindak pidana penyerobotan tanah yaitu : 1.Upaya Pre-Emtif (pencegahan dengan pemahaman hukum),2.Upaya Preventif (Pencegahan dengan sosialisasi dan penyuluhan) dan 3.Upaya Represif (Tindakan hukuman berupa Vonis di pengadilan). Di dalam melakukan penanggulangan tersebut terdapat beberapa hambatan yaitu, 1.Hambatan Upaya Pre-Emtif (kurangnya ahli kepolisian, alas hak belum tervalidasi, tidak jelas pemilik Girik), 2.Hambatan Upaya Preventif (kurangnya kesadaran Masyarakat, Kurangnya Partisipasi pengurus daerah setempat dalam melukukan sosialisasi dan penyuluhan Hukum), 3.Hambatan Upaya Represif (Saksi-saksi sulit dimintai keterangan karena pindah Domisili bahkan meninggal dunia dan putusan pengadilan mengenai tindak pidana penyerobotan tanah ancaman pidananya sangat rendah).
    URI
    http://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/4989
    Collections
    • Ilmu Hukum [1700]

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback
     

     

    Browse

    All of Repository UHNCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback