PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENYEROBOTAN TANAH
Abstract
Tanah merupakan bagian dari bumi yang disebut permukaan bumi.Tanah adalah suatu objek yang diatur oleh hukum agraria. Salah satu konflik pertanahan yang sering terjadi adalah pemakaian tanah tanpa izin yang berhak, atau biasa disebut penyerobotan tanah. Adapun Rumusan masalah di dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah Penanggulangan Yang Dilakukan Oleh Polisi Di Dalam Menanggulangi Maraknya Tindak Pidana Penyerobotan Tanah Studi Di Wilayah Polisi Resort Kota Deli Serdang Dan Hambatan-Hambatan Apakah Yang Dihadapi Polisi Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Penyerobotan Tanah Studi Di Wilayah Polisi Resort Kota Deli Serdang. Lokasi Penelitian Penelitian ini dilaksanakan di Kabupaten Deli Serdang yaitu lebih tepatnya di Kantor Kepolisian Resort Kota Deli Serdang. Dipilihnya lokasi di Kabupaten Deli Serdang dengan pertimbangan bahwa pada daerah tersebut sering terjadi Tindak Pidana Penyerobotan yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu untuk menguasai dan memilikinya. Bahan Hukum yang digunakan Data Primer berupa hasil wawancara dari hasil penelitian lapangan dan data sekunder berupa kajian kepustakaan, jurnal-jurnal dan buku-buku dan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan tindak pidana penyerobotan tanah.
Hasil penelitian dari wawancara kepada pihak Kepolisian Resort Kota Deli serdang khususnya UNIT HARDA Maraknya tindak pidana penyerobotan tanah di kabupaten Deli Serdang dari data 3 (tiga) tahun terakhir mulai tahun 2017 s.d 2020 menurut hasil data naik dari tahun ke tahun, kasus tindak pidana penyerobotan tanah di Deli Serdang naik setiap tahunnya yang diakibatkan oleh orang yang melakukan penguasaan hak tanah tanpa izin pemegang hak atas tanah tersebut dengan cara merebutnya dalam melakukan penggarapan hak atas tanah orang lain. Adapun Upaya Kepolisian Resort Kota Deli Serdang dalam Penanggulangan tindak pidana penyerobotan tanah yaitu : 1.Upaya Pre-Emtif (pencegahan dengan pemahaman hukum),2.Upaya Preventif (Pencegahan dengan sosialisasi dan penyuluhan) dan 3.Upaya Represif (Tindakan hukuman berupa Vonis di pengadilan). Di dalam melakukan penanggulangan tersebut terdapat beberapa hambatan yaitu, 1.Hambatan Upaya Pre-Emtif (kurangnya ahli kepolisian, alas hak belum tervalidasi, tidak jelas pemilik Girik), 2.Hambatan Upaya Preventif (kurangnya kesadaran Masyarakat, Kurangnya Partisipasi pengurus daerah setempat dalam melukukan sosialisasi dan penyuluhan Hukum), 3.Hambatan Upaya Represif (Saksi-saksi sulit dimintai keterangan karena pindah Domisili bahkan meninggal dunia dan putusan pengadilan mengenai tindak pidana penyerobotan tanah ancaman pidananya sangat rendah).
Collections
- Ilmu Hukum [1669]