dc.description.abstract | Pertambahan jumlah penduduk bumi serta kemajuan bidang IPTEK mengakibatkan semakin meningkatnya kebutuhan akan kayu. Kondisi tersebut yang memicu timbulnya permasalahan dalam pengelolaan hutan terutama, penebangan hutan secara illegal sehingga menimbulkan banyak terjadi kasus penebangan hutan. Maka dari itu dalam proses industrialisasi dan moderenisasi terutama dalam industrialisasi hutan, Badan Usaha dalam hal ini sangat pentingan dalam menjaga dan melestarikan kawasan perhutanan agar tidak terus – menerus memanfaat hasil hutan yang semakin lama semakin sedikit.
Dalam penelitian mengenai tindak pidana membeli hasil hutan tanpa dilengkapi dengan dokumen, penulis menggunakan jenis penelitian yuridis normatif (legal research) dan penelitian kepustakaan yang bertujuan untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban badan usaha berbentuk PD yang melakukan Tindak Pidana membeli hasil hutan secara tidak sah serta untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan Putusan terhadap Badan Usaha berbentuk PD yang membeli hasil hutan yang tidak dilengkapi dengan dokumen berdasarkan putusan No. 150/Pid.B/LH.2018/PN Plg.
Hasil analisis ini menjelaskan bahwa akibat hukum perbuatan PD. Industri Penggergajian Kayu RATU CANTIK melakukan tindak pidana membeli, memasarkan, dan/atau mengolah hasil hutan kayu hal ini di dasarkan atas Keterangan Saksi, Alat Bukti, dan Fakta-fakta hukum yang muncul di persidangan. Oleh karena itu, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa pidana denda sebesar Rp 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap maka harta benda Korporasi dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar denda, dan pidana tambahan berupa penutupan Perusahaan. | en_US |