dc.description.abstract | Pesatnya perkembangan teknologi informasi menjadikan sebuah fenomena kehidupan yang menarik, dimana masyarakat pengguna teknologi informasi dalam berkomunikasi tidak lagi dibatasi oleh waktu dan tempat (borderless). Masyarakat pengguna perangkat teknologi tersebut bisa menjalin komunikasi, mendapatkan informasi, dan menyebarkan informasi kepada orang lain. Perkembangan teknologi informasi dapat dirasakan manfaatnya dalam bidang kesehatan, perbankan, pendidikan dan pekerjaan. Dibalik manfaat dari perkembangan teknologi timbul kejahatan yang dinamakan Cyber Crime. Kejahatan ini juga tidak mengenal batas wilayah (borderless), ruang, tempat serta waktu kejadian karena korban dan pelaku sering berada di Negara yang berbeda. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pertanggungjawaban pidana dan dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan yang sesuai dengan Putusan Nomor 370/Pid.Sus/2018/Pn. Jkt. Pst.
Metode penelitian hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah Penelitian Yuridis Normatif yang mengkaji studi dokumen, yaitu menggunakan berbagai data sekunder seperti peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, teori hukum dan pendapat para sarjana. Dengan pendekatan masalah berupa pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang dilakukan pada Putusan Nomor 730/Pid.Sus/2018/Pn. Jkt.Pst maka dapat disimpulkan bahwa pelaku terbukti melakukan tindak pidana cybercrime dan dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya karena pelaku dalam keadaan normal dan sehat jiwanya, dan dalam diri pelaku tidak ditemukannya alasan pemaaf. Hakim dalam menjatuhkan suatu putusan harus mempertimbangkan dua dasar pertimbangan hakim yaitu bersifat yuridis dan non-yuridis, selain kedua dasar pertimbangan, hakim juga memperhatikan hal yang memberatkan dan hal yang meringankan terdakwa berdasarkan penilaian hakim yang memeriksa dan mengadili. | en_US |