dc.description.abstract | Tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga merupakan perbuatan yang sangat dilarang. KDRT juga merupakan tindakan yang dilakukan di dalam rumah tangga baik oleh suami, isteri, maupun anak-anak yang berdampak buruk terhadap keutuhan fisik, psikis, dan keharmonisan hubungan serta dapat merusak sikologis atau mental anak karna melihat kekerasan yang terjadi di rumahnya sebagaimana yang simaksud dalam pasal 1 UU Nomor 23 tahun 2004. Saat ini pandangan dari banyak masyarakat ketika mendengar kekerasan dalam rumah tangga maka yang menjadi sorotan yaitu kekerasan suami kepada istri atau suami istri kepada anak. Di Indonesia, jumlah kasus kekerasan dalam rumah tangga cukup tinggi. Berdasarkan catatan Tahunan Komnas Perempuan 2019 . Angka kekerasan terhadap isteri yakni 5.114 kasus. Oleh karena itu setiap orang yang melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga wajib diminta pertanggungjawabannya pidananya. Dalam skripsi ini adapun yang menjadi masalah: “Bagaimana pertanggungjawaban pidana suami yang melakukan kekerasan fisik terhadap istri dalam lingkup rumah tangga” dalam putusan No.54/ Pid.Sus/ 2019/ PN SOE.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian yuridis normatif, dengan sumber bahan hukum atau bahan hukum sekunder. Bahan sekunder dibagi atas data primer yaitu putusan No.54/ Pid.Sus/ 2019/ PN SOE, data sekunder terdiri dari buku, jurnal, dan data tersier yaitu kamus dan ensiklopedia.
Berdasarkan hasil penelitian, diperoleh kesimpulan bahwa tinjauan yuridis kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh suami terhadap istri dalam putusan No.54/ Pid.Sus/ 2019/ PN SOE, dapat diminta pertanggugjawaban pidana disebabkan memenuhi unsur kesalahan, tidak adanya alas an pemaaf, sehingg hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 1(satu) tahun 2 (dua) bulan kepada terdakwa. | en_US |