PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU YANG KARNA KELALAIANNYA MEMASUKKAN UNGGAS YANG TIDAK DILENGKAPI SERTIFIKAT KESEHATAN DAN TIDAK MELAPORKANNYA KEPADA PETUGAS KARANTINA
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban pidana pelaku yang karena kelalaiannya memasukkan ungags yang tidak dilengkapi sertifikat kesehatan dan tidak melaporkan kepada petugas karantina menurut Putusan Nomor 2507/pid.sus/2019/PN.Mdn. Jenis penelitian yang digunakan penulis adalah penelitian yuridis normatif dan menggunakan analisis kualitatif yang menjelaskan data-data yang ada dengan kata-kata. Metode Pendekatan yang digunakan oleh Penulis adalah Metode Pendekatan Perundang-undangan dan Metode Pendekatan Kasus. Kesimpulan skripsi ini adalah pertanggungjawaban pidana pelaku yang karena kelalaiannya memasukkan unggas yang tidak dilengkapi sertifikat kesehatan dan tidak melaporkan kepada petugas karantina telah memenuhi unsur-unsur pertanggungjawaban pidana berupa unsur kesalahan, kemampuan bertanggungjawab, dan unsur kelalaian serta dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana adalah telah terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana berdasarkan Pasal 31 ayat (2) Jo Pasal 5 Huruf A dan Huruf C UU RI No.16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan yaitu dilakukan oleh seseorang, yang karena kelalaiannya memasukkan unggas ayam yang tidak dilengkapi sertifikat kesehatan dan tidak dilaporkan serta tidak diserahkan kepada petugas karantina.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]