ANALISIS HUKUM PEMIDANAAN PELAKU TINDAKPIDANA PEMALSUAN MEREK
Abstract
Merek merupakan tanda pembeda dari produk sejenis yang berasal dari produsen lain. Kenyataan yang ada di masyarakat, memang saat ini banyak dijumpai di pasar berbagai macam produk yang dipalsukan adapun dengan membonceng merek (passing off). Dengan perkembangan teknologi sekarang ini berbagai modus terjadi di dunia perdagangan yang dilakukan oleh pelaku usaha untuk mendapatkan keuntungan tanpa membayar pajak yang tinggi sehingga penting tindakan tegas untuk memidana produsen melakukan jalan pintas dengan menjalankan perilaku bisnis curang.
Penelitian ini menggunakan metode penilitian hukum normatif dengan pendektan studi kasus. Dengan menggunakan dua pendekatan masalah, yakni pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep teori hukum. Dengan mengolah bahan hukum primer dan sekunder secara kualitatif.
Sehingga dari hasil penelitian ini diketahui tindak pidana pemalsuan merek dapat dimintakan pertanggungjawabannya sesuai ketentuan perundang-undangan mampu bertanggungjawab, atau dapat dikatakan bahwa orang tersebut jiwanya normal dan sehat tanpa adanya kekurangan dalam bertanggungjawab. Dalam pertimbangan hakim terhadap kasus merek didasarkan pada penilaian objektif dari hakim yang memeriksa dan mengadili perkaradasar pertimbangan hakim terdiri dari dasar pertimbangan yuridis dan non yuridis. Dalam studi kasus yang diteliti dari putusan No: 87/Pid.Sus/2019/PN.PtiPenegak hukum di harapkan mampu memberantas dan mengatasi permasalahan tindak pidana pemalsuan merek, maka dari itu hakim harus memberikan hukuman yang maksimal agar dapat memberikan efek jera.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]