ANALISIS HUKUM PELANGGARAN HAK EKONOMI DI BIDANG PENYIARAN DENGAN SENGAJA DAN TANPA HAK YANG DILAKUKAN DIREKTUR PERSEROAN TERBATAS. (STUDI PUTUSAN NOMOR: 193/PID.SUS/2019/PN.TTe)
Abstract
Dalam suatu ciptaan atau hasil karya terkandung hak ekonomi yang dimiliki oleh seorang pencipta untuk mendapat manfaat ekonomi atas ciptaannya. Tidak jarang terjadi pelanggaran berupa pelanggaran hak ekonomi si pencipta misalnya seperti melakukan penayangan siaran tanpa izin yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan besar yang mengakut para jajaran direksi perusahaan untuk meraup keuntungan sebanyak-banyaknya tanpa memberi dampak ekonomis bagi si pencipta. Dalam Pasal 82 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Direktur adalah pengurus dari Perseroan, maka Direktur mewakili Perseroan Terbatas kedalam dan keluar sesuai Pasal 82 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pertanggungjawaban pidana Direktur Perseroan Terbatas dyang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi di bidang penyiaran (studi kasus putusan No 193.Pid.Sus/2019/PN TTe)?.
Metode penelitian hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian hukum normative yaitu penelitian yang digunakan dengan cara menelusuri atau menelaah dan menganalisis bahan pustaka, salah satunya Putusan No 193.Pid.Sus/2019/PN TTe. Maka berdasarkan hasil penelitian terhadap Putusan No 193.Pid.Sus/2019/PN TTe dapat disimpulkan bahwa perbuatan dan kesalahan Direktur PT. Bintang Kejora Cable telah memenuhi unsur dengan sengaja dan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi, sehingga pertanggungjawaban pidana dapat dimintakan kepada Direktur Perseroan Terbatas. Berdasarkan hal tersebut hakim menjatuhkan hukuman selama 1 (satu) Tahun 6 (enam) bulan penjara dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) sebagai bentuk pertanggungjawaban pidana kepada Direktur PT. Bintang Kejora Cable
Collections
- Ilmu Hukum [1669]