TANGGUNG JAWAB HUKUM PELAKU USAHA ATAS PRODUK PANGAN USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH YANG TIDAK BERSERTIFIKAT HALAL
Abstract
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui tanggungjawab pelaku usaha terhadap produk pangan UMKM atas produk yang tidak bersertifikat halal. Output dari terbitnya sertifikat halal adalah dicantumkannya label halal di produk yang di produksi dalam bentuk kemasan. Adapun keterangan yang dimaksudkan agar masyarakat terhindar dari mengonsumsi pangan yang tidak halal (haram). Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui tanggung jawab pelaku usaha terhadap konsumen atas produk pangan UMKM dan tanggung jawab Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terhadap produk pangan UMKM yang tidak bersertifikat halal.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Metode pengumpulan data yang dipergunakan dalam penulisan ini adalah Metode Penelitian Kepustakaan dilakukan dengan membaca, mengutip, mencatat dan memahami berbagai buku-buku literatur, peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan objek yang diteliti. Dan jenis data penelitian yang dipergunakan yakni data sekunder dengan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum primer.
Tanggung jawab pelaku usaha terhadap konsumen atas produk pangan UMKM yaitu memproduksi produk pangan halal dengan memiliki sertifikat halal dalam memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian bagi masyarakat dalam mengonsumsi produk pangan UMKM berdasarkan pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014. Dan tanggung jawab BPOM atas produk pangan UMKM yang tidak bersertifikat halal yaitu penarikan produk-produk yang beredar dipasaran, pemberian sanksi administratif dan sita tanpa ganti rugi dengan fungsi pengawasan pre market evaluation dan post market control melalui metode pengawasan secara langsung.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]