TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN ASURANSI JIWA ATAS KESALAHAN YANG DILAKUKAN OLEH AGEN TERHADAP NASABAH
Abstract
Skripsi ini membahas tentang tanggung jawab yang dilakukan Perusahaan Asuransi Jiwa atas kesalahan yang dilakukan oleh agen terhadap nasabah . Pilihan tema ini dilatar belakangi karena adanya permasalahan khususnya penyalahgunaan dana premi yang dilakukan oleh agen sehingga merugikan pemegang polis asuransi jiwa di Perusahaan asuransi Allianz forum nine CMB Niaga di Allianz RAMC Medan.
Penelitian ini menggunakan jenis penilitian yaitu analisis secara kualitatif, yakni pemilihan teori-teori, norma-norma, doktrin-doktrin, dan pasal-pasal dalam perundang undangan yang relevan dengan permasalahan dalam penelitian. Data diuraikan dalam kalimat yang teratur , logis dan efektif. Lokasi penelitian ini dilakukan di Perusahaan Asuransi Allianz forum nine CMB Niaga RAMC Medan. Sumber data diperoleh melalui wawancara maupun studi kepustakaan yang relevan dengan permasalahan yang diteliti.
Berdasarkan hasil penelitian dan analisa yang telah dilakukan maka dapat diketahui bahwa bentuk tanggung jawab yang dilakukan Perusahaan Asuransi Allianz forum nine CMB Niaga RAMC Medan adalah tetap memenuhi kewajibannya yaitu pembayaran klaim asuransi jiwa kepada pemegang polis sepanjang nasabah dapat membuktikan bahwa telah memenuhi segala persetujuan dalam polis asuransi jiwa. Tindakan yang dilakukan Perusahaan Asuransi Allianz forum nine CMB Niaga RAMC Medan apabila agen melakukan kesalahan sehingga merugikan nasabah adalah melakukan tindakan-tindakan administratif berupa pemanggilan/teguran, peringatan, pemberhentian secara sepihak hingga ganti kerugian. Adapun Upaya Hukum yang dapat dilakukan nasabah apabila perusahaan asuransi tidak bertanggung jawab atas penggantian kerugian akibat kesalahan agen yaitu Nasabah dapat mengajukan gugatan perdata atas dasar wanprestasi sesuai ketentuan Pasal 1243 KUHPerdata
Saran dari penulis adalah bagi perusahaan asuransi sebaiknya lebih meningkatkan pengawasan atas kinerja para agennya, bagi agen hendaknya lebih bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, serta bagi Pemegang Polis hendaknya lebih berperan aktif dalam melakukan pembayaran premi.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]