dc.description.abstract | Label Informasi Nilai Gizi pada produk pangan mempunyai peranan penting dalam terwujudnya keamanan pangan bagi konsumen dan jaminan atas informasi yang benar. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui tanggung jawab produsen terhadap konsumen atas produk pangan olahan yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label gizi dan untuk mengetahui perlindungan hukum bagi konsumen terhadap pemberian label gizi yang tidak sesuai dengan mutu produk pangan olahan.
Metode yang digunakan dalam penelitian skripsi ini adalah metode kepustakaan (Library Reaserch). Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan normatif. Data yang digunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Pengelolahan data dilakukan dengan cara pemeriksaan data, klasifikasi data, penyusunan data, penarikan kesimpulan. Selanjutnya, dianalisis secara kualitatif.
Pelaku usaha sebagaimana tertulis dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen bertanggungjawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal konsumen yang merasa dirugikan dapat melakukan upaya hukum sesuai dengan Pasal 54 ayat (2) yaitu penyelesaian sengketa melalui pengadilan atau diluar pengadilan. | en_US |