KEKUATAN HUKUM GROSSE AKTA PENGAKUAN HUTANG YANG DILAKUKAN DEBITUR DALAM KEADAAN SAKIT KERAS DIHADAPAN NOTARIS
Abstract
Tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui kekuatan akta pengakuan hutang yang dilakukan debitur dalam keadaan sakit keras di hadapan notaris. Akta pengakuan Hutang (Grosse) adalah akta yang suatu akta notaris yang memiliki sifat dan karakter khusus. Adapun dasar hukum dari grosse akta ini adalah ketentuan pasal 224 HIR/ 258 RBG.
Metode pengumpulan data yang digunakan pada penelitian ini dilakukan dengan studi kepustakaan dengan menggunakan buku-buku maupun undang-undang yang berhubungan dengan skripsi ini. Metode analisis datanya adalah analisis kualitatif merupakan cara menganalisis data yang bersumber dari bahan hukum berdasarkan kepada konsep, teori, peraturan perundang-undangan, doktrin, prinsip hukum dan pendapat para pakar serta pandangan penulis sendiri.
Berdasarkan pembahasan dapat diketahui bahwa Eksekusi terhadap grosse akta pengakuan hutang sebagai akta otentik dalam perjanjian hutang piutang, hanya dapat dilaksanakan dengan persetujuan pengadilan negeri (fiat pengadilan) setempat. Bukan berarti grosse akta pengakuan hutang yang memuat frase “demi keadilan berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa” yang kekuatan hukumnya dipersamakan dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan eksekusi tanpa fiat pengadilan (parate eksekusi). Apabila pelaksanaan eksekusi tersebut diajukan upaya hukum karena proses pembuatannya terdapat unsur-unsur yang dapat membatalkan isi dari suatu akta tersebut, maka pengadilan akan memeriksa perkara tersebut untuk diperiksa kembali kekuatan hukumnya.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]