dc.description.abstract | Dalam pembangunan suatu Negara sangat perlu adanya sebuah pembangunan ketenagakerjaan yang merupakan bagian penting dalam hal pembangunan nasional yang didasarkan Undang-Undang Dasar tahun 1945 serta Pancasila sebagai dasar dan ideologi Negara Indonesia, guna membangunan manusia Indonesia yang seutuhnya dan membangun semua masyarakatnya untuk meningkatkan harkat dan martabat serta harga diri semua pekerjanya agar terwujud masyarakat yang adil, makmur, sejahtera, dan merata, baik dari sisi materiil maupun dari sisi spiritual.
Pada pembangunan ketenagakerjaan ini dianggap sudah teratur sedemikan rupa sehingga untuk perlindungan serta hak-hak bagi tenaga kerja dan pekerja/buruh dapat terpenuhi disaat yang bersamaan dan dapat mewujudkan sebuah keadaan kondisi yang kondusif untuk pengembangan dunia usaha bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia.. Tujuan dalam penulisan ini bertujuan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap tenaga kerja perempuan berdasarkan undang-undang nomor 13 tahun 2003. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif (Normative law research) yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan pustaka, yaitu buku, jurnal, artikel-artikel resmi, menelusuri doktrin-doktrin dan teori hukum dari berbagai literatur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berkaitan dengan permasalahan yang dibahas.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bentuk-bentuk perlindugan hukum terhadap tenaga kerja perempuan dengan maksud agar terciptanya kenyamanan serta rasa aman yang diterima oleh tenaga kerja perempuan dalam melaksanakan ataupun menjalankan pekerjaan untuk memenuhi kehidupannya sehari-hari baik secara materiil maupun secara spiritual. | en_US |