dc.contributor.author | Simatupang, Jou Ropolin | |
dc.date.accessioned | 2021-01-29T04:14:27Z | |
dc.date.available | 2021-01-29T04:14:27Z | |
dc.date.issued | 2020-10-22 | |
dc.identifier.uri | http://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/4953 | |
dc.description.abstract | Pemilihan umum adalah salah satu ciri dari negara demokrasi. Namun bagaimana jika seorang calon anggota legislatif adalah seorang mantan narapidana korupsi? Hal inilah yang terjadi di pemilihan legislatif tahun 2019. Pemilihan legislatif tahun 2019 merupakan penelitian yang menimbulkan suatu polemik. Salah satunya mengenai dua pengaturan hukum yang berbeda tentang kedudukan hukum mantan narapidana korupsi sebagai calon anggota legislatif. Didalam penelitian ini berfokus pada tiga aspek yaitu, Pertama, Untuk mengkaji dan memahami kedudukan hukum mantan narapidana korupsi sebagai calon anggota legislatif periode 2019-2024 berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 perihal pengaturan hak politik mantan narapidana korupsi. Kedua, Untuk mengkaji dan memahami perlindungan hukum hak politik mantan narapidana korupsi sebagai calon anggota legislatif periode 2019-2024 dalam perspektif Hak Asasi Manusia. Ketiga, untuk mengkaji dan memahami sinkronisasi antara Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 perihal pengaturan hak politik mantan narapidana korupsi sebagai calon anggota legislatif periode 2019-2024.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Metode penelitian ini juga didukung dengan bahan hukum primer, sekunder dan tersier.
Didalam penelitian ini menyimpulkan bahwa hak politik mantan narapidana korupsi sebagai calon anggota legislatif periode 2019-2024 dilindungi oleh Hak Asasi Manusia. Kemudian, sinkronisasi antara kedudukan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum perihal pengaturan hak politik mantan narapidana korupsi sangat berbeda. Komisi Pemilihan Umum harus merevisi aturan hukum tersebut dengan menyesuaikan dengan Undang-Undang diatasnya. | en_US |
dc.subject | Undang-Undang Dasar 1945, | en_US |
dc.subject | dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 | en_US |
dc.title | TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KEDUDUKAN HUKUM MANTAN NARAPIDANA KORUPSI SEBAGAI CALON ANGGOTA LEGISLATIF DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA (STUDI KASUS: CALON ANGGOTA LEGISLATIF PERIODE 2019-2024) | en_US |