Show simple item record

dc.contributor.authorTarigan, Pebri Ananda
dc.date.accessioned2021-01-25T02:27:23Z
dc.date.available2021-01-25T02:27:23Z
dc.date.issued2020-09-09
dc.identifier.urihttp://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/4821
dc.description.abstractTerorisme merupakan segala bentuk tindak kejahatan yang ditujukan langusng kepada negara dengan maksud menciptakan bentuk teror terhadap orang-orang tertentu atau kelompok orang atau masyarakat luas. Hal ini tidak lepas dari fakta bahwa upaya untuk mendefinisikan terorisme itu tidak dapat dilepaskan dari berbagai kepentingan, termasuk kepentingan ideologi dan politik. Pada dasarnya Indonesia sudah mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang kemudian diganti dengan UU No.15 Tahun 2003, dan membentuk Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 46 tahun 2010 tentang BNPT. Akan tetapi, Pada awal bulan juni 2016 Indonesia di gemparkan dengan terjadinya tindak pidana percobaan terorisme, pelaku merupakan anggota ANAS (Aliansi Nasional Anti Syi’ah) yang di mana tujuan mreka mencari anggota baru, pada bulan November 2016 terdakwa sudah mengumpulkan berbagai alat untuk melakukan teror seperti sinjata api dan pisau lempar, untuk melakukan teror yang di mana target besar merka iyalah pemerintahan indonesia. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam analisis menjatuhkan pemidanaan bagi pelaku tindak pidana terorisme dalam putusan No.1393/Pid.Sus/2017/PN Jkt.Utr Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan yang dilakukan melalui pengumpulan dan penyajian data dilakukan dengan mempelajari dan menelaah konsep-konsep dan teori-teori serta peraturan-peraturan secara kepustakaan yang berkaitan dengan pokok bahasan penulisan skripsi ini. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagai mana telah ditetapkan menjadi undang-undang dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 di mana hakim mengambil keputusan berdasarkan alat bukti dan terdakwa ingin melakukan sebuah perencanaan terror terhadap pemerintahan Indonesia dengan cara mengumpulkan orang-orang untuk bergabung dalam jaringan terorisme tersebut, dengan mengumpulkan, membeli senjata api dan pisau lempar, berdasarkan alat bukti tersebut hakim menggambil putusan bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa iyalah tindak pidana percobaan terorisme. Pelaku tindak pidana percobaan terorisme dipidana penjara selama 4 tahun penjara.en_US
dc.subjectPercobaan,en_US
dc.subjectPemidanaan,en_US
dc.subjectTerorisme,en_US
dc.subjectIndonesiaen_US
dc.titlePEMIDANAAN PELAKU TINDAK PIDANA PERCOBAAN TERORISME (STUDI PUTUSAN No 1393/Pid.Sus/2017/Pn Jkt.Utr)en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record