dc.contributor.author | Telaumbanua, Brian Christian | |
dc.date.accessioned | 2021-01-25T02:22:49Z | |
dc.date.available | 2021-01-25T02:22:49Z | |
dc.date.issued | 2020-09-09 | |
dc.identifier.uri | http://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/4820 | |
dc.description.abstract | Berbicara tentang Pertanggungjawaban pidana tidak terlepas dari Kesalahan. Seseorang tidak dapat dihukum jika didalam diri terdakwa tidak terdapat unsur kesalahan yang dikenal dengan asas tiada pidana tanpa kesalahan (Geen Straaf Zonder Schuld). Didalam Undang-Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika terdapat persoalan yang atau permasalahan dimana prinsip kesalahan dalam Undang-Undang Narkotika tidak menganut konsep Pertanggungjawaban Pidana pada umumnya. Sebab prinsip kesalahan adalah harus memenuhi unsur Actus reus dan Mens rea yang terdapat dalam Asas kesalahan.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Bagaimana penerapan prinsip Asas Kesalahan yang dianut di dalam Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 serta Bagaimana Pertanggungjawaban Pidana pelaku yang tanpa hak dan melawan hukum menggunakan Narkotika Golongan I terhadap orang lain (Studi Putusan Nomor : 111/Pid.Sus/2017/PN Sanggau). Penelitian ini dilakukan dengan yuridis normatif yaitu dengan melakukan analisis terhadap permasalahan melalui pendekatan terhadap asas-asas hukum serta mengacu kepada aturan hukum yang berlaku yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan. Keseluruhan data didalam skripsi ini dikumpulkan melalui studi kepustakaan (library research) dan dikolaborasikan demi mendapatkan suatu aturan hukum yang jelas urutannya. | en_US |
dc.subject | Pertanggungjawaban Pidana, | en_US |
dc.subject | Narkotika, | en_US |
dc.subject | Asas Kesalahan | en_US |
dc.title | PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU YANG TANPA HAK DAN MELAWAN HUKUM MENGGUNAKAN NARKOTIKA GOLONGAN I TERHADAP ORANG LAIN BERDASARKAN ASAS KESALAHAN (Studi Putusan Nomor : 111/Pid.Sus/2017/PN. Sanggau) | en_US |