dc.contributor.author | Malau, Agnes Lestari | |
dc.date.accessioned | 2021-01-25T02:11:14Z | |
dc.date.available | 2021-01-25T02:11:14Z | |
dc.date.issued | 2020-09-09 | |
dc.identifier.uri | http://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/4818 | |
dc.description.abstract | Commanditaire Vennootschap (CV) adalah bentuk badan usaha korporasi yang bukan berbadan hukum sebagai pelaku tindak pidana dibidang perpajakan. Perbuatan hukum dalam CV dilakukan oleh sekutu komplementer yang adalah manusia (natuurlijke person) sebagai pengurus persekutuan sehingga pertanggungjawaban pidana dimintakan kepada sekutu komplementer apabila terjadi tindak pidana. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian adalah bagaimana pertanggungjawaban pidana CV dalam tindak pidana perpajakan dan bagaimana pertanggungjawaban pidana pengurus CV atas tindak pidana perpajakan yang dilakukan secara bersama dan berlanjut dalam studi kasus putusan Nomor: 488/Pid.Sus/2019/PN Sby. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian adalah metode analisis yang dilakukan untuk mengumpulkan data dengan cara studi kepustakaan yaitu dengan cara menganalisis kasus dalam putusan Nomor: 488/Pid.Sus/2019/PN Sby dikaitkan dengan perundang-undangan dan berbagai literatur yang berkaitan dengan masalah yang diteliti untuk menjawab permasalahan.
Berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap bahwa ANDREAS JAPPY HARTANTO, S.E sebagai pengurus CV. Jaya Mulya yang melakukan tindak pidana perpajakan secara bersama dan berlanjut dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana karena telah memenuhi syarat untuk dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana. Oleh karena itu, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa ANDREAS JAPPY HARTANTO, S.E dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar 2 x Rp. 1.942.867.637,00 = Rp. 3.885.735.274,00 subsidair 2 (dua) bulan kurungan. | en_US |
dc.subject | Commanditaire Vennootschap (CV), | en_US |
dc.subject | Tindak Pidana Perpajakan, | en_US |
dc.subject | Pertanggungjawaban Pidana, | en_US |
dc.subject | dan Bersama dan Berlanjut. | en_US |
dc.title | PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PENGURUS COMMANDITAIRE VENNOOTSCHAP (CV) ATAS TINDAK PIDANA PERPAJAKAN YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA DAN BERLANJUT (STUDI PUTUSAN NOMOR 488/PID.SUS/2019/PN Sby) | en_US |